Berdasarkan investigasi awal diketahui bahwa, evaluasi program Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Perancang tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya hanya didasarkan hasil penilaian dari peserta, evaluasi pengajar, evaluasi kinerja penyelenggara, evaluasi pasca diklat, dan evaluasi terhadap kurikulum. Hal tersebut menujukkan bahwa model evaluasi yang digunakan adalah model evaluasi Kirkpatrick yang memiliki 4 (empat) komponen yakni komponen reaction, komponen learning, komponen behavior, dan komponen result.