Fatwa-fatwa ekonomi syariah : konsep, metodologi, dan implementasinya pada lembaga keuangan syariah
Panji Adam (Pengarang) ; Tarmizi (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Salah satu amanat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adlah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (baik bank maupun non-bank) wajib sesuai dengan prinsip syariah. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dewan Syariah Nasional memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa-fatwa di bidang ekonomi syariah sebagaimana amanat undang-undang di bidang perbankan syariah. Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam operasional implementasi produk Lembaga Keuangan Syariah.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Dewa ruci Melanglang Buana
KOWAAS, C
Gold Trading Revolution : Menjadikan Emas sebagai Sumber Income tanpa Batas
Ryan Filbert
30 Kisah Bersama Para Nabi
DEDEH,Sri Ulfah
Ku Cinta Kau dan Dia : Sepunuh hati mencintai mu setelah mencintai dia
@duniajilbab, ; Ririn Astutiningrum
Rabbi, izinkan kami memiliki buah hati : sebuah penantian yang diiringi dengan ikhtiar, doa dan tawakal
Kayla Mubara, (Pengarang) ; Dian Arta Dina Ratu, (editor.)
Bisnis islam & Kritik atas praktik bisnis ala kapitalis
; Yahya Abdurrahman ; Arief B. Iskandar
Personal branding guru : meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru
Mohammad Saroni (Pengarang) ; Meita Sandra (editor)
Masakan populer Indonesia
Hiang Marahimin (Pengarang)
Muslim kepo - komik pengetahuan : Anjing penjaga yang setia
Didin Jahidin/ilustrator; (Penerjemah)
Para Pendekar rasulullah : seri pahlawan islam 1
Shaim Dr.Muhammad
My little pony : tanda bakat
-
Kalkulus dan geometri analitis jilid 1
Edwin J. Pucell (Pengarang) ; Dale Varberg (Pengarang)
My darling daughter
JP Delaney (Pengarang)
Adora usia 11 tahun jadi dosen : Perkali ngajar ± Rp.100.000.000 (us0.000)
Yayang Yuananda (Pengarang)