Fatwa-fatwa ekonomi syariah : konsep, metodologi, dan implementasinya pada lembaga keuangan syariah
Panji Adam (Pengarang) ; Tarmizi (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Salah satu amanat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adlah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (baik bank maupun non-bank) wajib sesuai dengan prinsip syariah. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dewan Syariah Nasional memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa-fatwa di bidang ekonomi syariah sebagaimana amanat undang-undang di bidang perbankan syariah. Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam operasional implementasi produk Lembaga Keuangan Syariah.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Yesus Akan Kembali
YAHYA, Harun
Daya dan Kerja Arus Bolak-Balik
RIEGER, Heinz
MY JUMBO Colouring Book
HUTABARAT, Bernaridho I
Radiation protection in medical radiography Mary Alice Statkiewicz Sherer, Paula J Visconti, and E Russell Ritenour
SHERER, Mary Alice Statkiewicz
Natsume Yujincho 4
MIDORIKAWA, Yuki ; AMININGSIH, Nina Siti ; WIEN, A
Pedoman menaklukkan parts of speech : mengupas kelas - kelas kata dalam bahasa Inggris
SOLAHUDIN, M ; FIFAH
Aku Menunggumu Kau Menjemputku
Ardiansyah
Ayah Edy Menjawab : 100 Persoalan Sehari-hari Orangtua yang Tidak Ada Jawabannya di Kamus Mana Pun
-
Prince Shaleh : Kumpulan Cerita Prince Muslim Terhebat
Wibowo, A.W (Pengarang) ; Ramdan, E. (Pengarang) ; Wafiq (Pengarang) ; Andronikus Lesta (Pengarang) ; Damar Sasongko (Pengarang) ; InnerChild
34 karakter mulia yang menggugah dunia
McCain, Jhon (Pengarang) ; Salter, Mark (Pengarang) ; Hermaya, T. (Penerjemah) ; Anwar Holid (Penyunting)
Bayu Satya : to save the sea
Bayu Satya (Pengarang)
Muhammad sang multitalenta
Akmal R.G.
Dr. Slump 08
Toriyama, Akira (Pengarang) ; Ninuk Sulistyawati (Penerjemah)