

Perkawinan katolik, bisa batal? : pelayanan hukum gereja dalam proses menyatakan kebatalan perkawinan
Moses Komela Avan ; Victi (editor) ; Galih (ilustrator)
Tersedia di:
Deskripsi
Perkawinan Katolik bisa batal? Salah satu sifat perkawinan Katolik adalah tidak terceraikan (Indissolubilitas), dan oleh karena itu di dalam Gereja Katolik tidak dikenal istilah perceraian. Namun demikian, harus diakui adanya sejumlah perkawinan yang mengalami kesulitan besar sehingga tidak mungkin lagi dapat diupayakan rekonsiliasi melalui sarana-sarana pastoral agar kehidupan sebagai suami istri dapat dipulihkan. Dalam kondisi seperti itu, ada yang mengambil langkah untuk menempuh proses perkara guna menyatakan kebatalan perkawinan mereka melalui Tribunal atau Pengadilan Gereja. Ada pula yang hanya diam dan pasrah karena tidak tahu dan tidak mampu dari segi pengetahuan dan pemahaman untuk mendapatkan pelayanan Hukum Gereja atas situasi mereka, bahkan ada yang kemudian meninggalkan Gereja karena alasan yang serupa. Paus Fransiskus telah melakukan pembaruan dalam Hukum Gereja yang mengatur tentang Prosedur Perkara Menyatakan Kebatalan Perkawinan KHK Kan. 1671-1691. Apa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan proses perkara untuk menyatakan kebatalan perkawinan melalui Tribunal atau Pengadilan Gereja? Apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan pelayanan Gereja tersebut? Syarat apa yang harus dipenuhi? Bagaimana proses di Pengadilan Gereja untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara untuk menyatakan kebatalan sebuah perkawinan berlangsung? Langkah-langkah apa yang dilalui dalam proses itu? Apa yang perlu diketahui dan dapat dilakukan oleh para gembala jiwa atau pihak yang berkepentingan supaya dapat membantu, mendampingi umat beriman yang berada dalam situasi sulit seperti itu agar dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan Hukum Gereja dalam penanganan atas kasus perkawinan mereka, terutama setelah pembaruan yang dilakukan oleh Paus Fransiskus ini? Beliau menginginkan prosedur perkara untuk menyatakan kebatalan perkawinan berlangsung cepat, ringkas, pasti, dan murah. Pertanyaan-pertanyaan konkret dan praktis ini dijawab dalam pembahasan buku ini. Oleh karena itu, buku ini diharapkan secara umum bermanfaat untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses perkara menyatakan perkawinan, namun TERUTAMA diharapkan menjadi pegangan PRAKTIS bagi umat yang ingin mendapatkan pelayanan Hukum Gereja untuk menangani kasus perkawinan mereka, atau bagi semua pihak yang berkepentingan, terutama para petugas pastoral yang terlibat dan terkait dalam proses perkara untuk menyatakan kebatalan sebuah perkawinan oleh Tribunal atau Pengadilan Gereja.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Teologi Praktis
HEITINK,Gerben

Oprah
KELLY, Kitty ; BUNTARAN, Rina

Bayiku Anakku : panduan praktis kesehatan anak
PUJIARTO, Purnamawati S. ; YAHYA, L.R Supriyapto ; MOEIS, Xenia

FACTORS which hinder or help productivity improvement in the Korean economy
FACTORS

Damned : Armaya : Armaya
CHILDS, Lisa ; SALEH, Elliyanti Jacob

A Moment to Love You
Robin Wijaya ; Tesara Rafiantika

Hidupmu Adalah Sirkusmu : oraganizing your life and your work like circus
-

Jam Piket Organ Tubuh Manusia
Dessy Wijaya (Pengarang)

World in Danger
Frankie Morland (Pengarang)

Behind the scenes at the space station : experience life in space
Wyatt, Amanda (Pengarang)

Pemberdayaan majelis taklim dalam pencegahan kejahatan : sumbangan pemikiran untuk kemitraan majelis taklim dengan POLRI, BNN, BNPT, dan KPK
Prima Harrison (Pengarang)

Cut Meutia : Berjuang sampai akhir hayat
Aira Kimberly (Pengarang)

Sistem penilaian kompetensi profesional guru berbasis elektronik : Konsep dan Aplikasi
Pingkan Imelda Wuisan (Pengarang) ; Atwi Suparman (Pengarang) ; Basuki Wibawa (Pengarang)

Menulis untuk Paud : Smart Practice Book
Fitri Nurul Aulia (Pengarang)
