Pemilu di indonesia sejak 1955 hingga saat ini mengalami banyak perkembangan aspek kerangka hukum, penyelenggara, tahapan, kelembagaan, peserta dan pengawasan. Kerangka hukum pemilu sebagai prasyarat utama seharusnya dapat memberi landasan yang menjamin kepastian hukum serta terpenuhinya tujuan dan asas-asas pemilu.