Sejak Mei 1998, pemerintahan di Indonesia mengalami perubahan paradigma yang sangat mendasar, yaitu dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Dengan perubahan tersebut muncullah era otonomi daerah, di mana pemerintah daerah diberi kebebasan untuk melaksanakan sendiri penyelenggaraan pemerintahannya. Tujuan utama otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Agar
dapat melaksanakan tugas dengan baik, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperbaiki good governance penyelenggaraan pemerintahan, terutama pengelolaan keuangannya. Setelah itu melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik.