Rekonstruksi hukum rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah guna narkotika
Wawan Edi Prastiyo (Pengarang) ; Rachmi (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku Rekonstruksi Hukum Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ini menelaah kebijakan rehabilitasi dalam berbagai instrumen hukum internasional dan hukum nasional, juga pengaturan rehabilitasi dalam berbagai rancangan undang-undang, yaitu RUU KUHP dan RUU Narkotika. Pemenjaraan bukanlah metode yang tepat untuk menyelamatkan pecandu dan korban penyalah guna narkotika. Arah kebijakan politik hukum di masa mendatang diharapkan memberikan keberpihakan kepada mereka yang juga banyak menjadi "korban" dalam penegakan hukum dengan segenap permasalahannya. Buku ini penulis dedikasikan untuk penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan dan penyelamatan bagi anak bangsa yang menjadi korban dan penyalah guna narkotika.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Abu Dzar Al Ghifari
Eka Wardhana ; Dedi (ilustrator) ; Nurul Ihsan (penyunting)
Malioboro : soal pembangunan kawasan pejalan kaki dan dusta proyek-proyek di sana
AUNURROHMAN, Cholis ; KAMDANI
Seribupena Fisika SMA Kelas X - XI
KANGINAN, Marthen
Strategi belajar mengajar
RUSTIYAH N.K
Koordinasi pelaksanaan proyek
JAKARTA
Gemma and the Ultimate Standoff = Gemma dan Puncak Pertarungan
Shana Muldon Zappa ; Ahmet Zappa ; Maria Felicia
Siapa Harus Pergi Siapa Harus Tinggal : strategi mencegah turnover karyawan GEN-Y
Zahara Tussoleha Rony
Terfavorit Lagu - Lagu Daerah Nusantara Dari Sabang Sampai Merauke
; Misni Parjiati
Dongeng pohon impian
Cecil (Pengarang) ; Ryno (Pengarang)
Mengenal buah mewarnai latihan menulis
Yudi (Pengarang)
If i had wings
Carr, John (Pengarang) ; Hoit, Richard (Ilustrator)
Wow! ensiklopedia 4D : dunia hewan
Devar Entertainment (Pengarang) ; Intan Apriani (Penerjemah) ; Adassa Manoppo (Penyunting)
Empat imam mazhab yang mempengaruhi dunia
Ilham Wahyudi (Pengarang)
Jangan lepaskan Islam walau sedetik! : menjalani kehidupan dalam bingkai Al-Qur'an dan As-Sunnah
Masyhuril Khamis (Pengarang) ; Moh. Iqbal Santosa (Penyunting)