Hukum pajak

Hukum pajak

Dewi Kania Sugiharti (Pengarang) ; Zainal Muttaqin (Pengarang) ; Holyness N. Singadimedja (Pengarang) ; Amelia Cahyadini (Pengarang)

Hukum Pajak
Detil Buku
Edisi cetakan pertama
Penerbit Bandung : Remaja Rosdakarya, 2021
Deskripsi Fisik x, 245 halaman : ilustrasi ; 21 cm
ISBN 9786024465254
Subjek Hukum Pajak
Bahasa Indonesia
Call Number 343.04 DEW h
Deskripsi
Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan peralihan sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman terhadap pajak tersebut melahirkan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan terjadinya perubahan dua situasi, yakni di satu sisi terjadi pengurangan terhadap kemampuan atau daya beli individu, sedangkan pada sisi lain terjadi penambahan pada kemampuan Negara dari sektor keuangan untuk menyediakan barang dan jasa demi memenuhi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pajak dari aspek hukum yaitu: Pajak adalah perikatan yang timbul karena undang-undang, yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang undang (tantbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada (kas) negara, yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong/penghambat) untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 5