

Hukum pajak
Dewi Kania Sugiharti (Pengarang) ; Zainal Muttaqin (Pengarang) ; Holyness N. Singadimedja (Pengarang) ; Amelia Cahyadini (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan peralihan sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman terhadap pajak tersebut melahirkan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan terjadinya perubahan dua situasi, yakni di satu sisi terjadi pengurangan terhadap kemampuan atau daya beli individu, sedangkan pada sisi lain terjadi penambahan pada kemampuan Negara dari sektor keuangan untuk menyediakan barang dan jasa demi memenuhi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pajak dari aspek hukum yaitu: Pajak adalah perikatan yang timbul karena undang-undang, yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang undang (tantbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada (kas) negara, yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong/penghambat) untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Ensiklopedi Dunia Kita 7 Industri dan Jasa

Membuat Macro Lebih Interaktif dengan Activex Control
WICAKSONO, Yudhy

50 kisah menakjubkan : plus 50 langkah memmbentuk karakter anak muslim
TIM DARUL FIKRI

Fikih akhlak
AL-ADAWY, Musthafa

Oh, the places you'll go!
Seuss

Seri Sahabat Rasul : Khadijah Muslimah Pertama
Iwok Abqary ; Dadan Ramadhan

Re
-

Komik Hadits: Akhlak Anak Hebat
-

Cantik dengan rangkaian manik & batu
Oky Mia Octaviany (Pengarang)

The last seance = yang terakhir
Agatha Christie (Pengarang) ; Tanty Lesmana (Penerjemah)

Martha Christina Tiahahu : Mutiara dari Nusa Laut yang Cinta Tanah Air
Indah Ratna (Pengarang)

Peppa pig : super peppa!
Neville Astley, Mark Baker

Raising the perfectly imperfect child : facing challenges with strength, courage, and hope
Vujicic, Boris (Pengarang)

Bahasa arab praktis untuk manajemen pendidikan
Mustafa (Pengarang)
