Sebagai salah satu disiplin ilmu, hukum Islam mengembangkan istilah-istilahnya sendiri sebagaimana disiplin ilmu lain. Oleh karena itu, dalam studi hukum Islam seringkali dijumpai istilah-istilah baru, seperti fikih, syariat, dan hukum Islam. Selain itu, terdapat juga istilah-istilah lainnya, seperti wajib, sunah, mubah, makruh, haram, sah, batal, dan yang lainnya yang dikaji dalam ilmu fikih.