Manajemen pembiayaan mudharabah
Muhamad (Pengarang) ; Kuswandi (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Bentuk khusus kontrak keuangan yang telah dan sedang dikembangkan untuk menggantikan mekanisme bunga dalam transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil. Mekanisme bagi hasil ini merupakan core product bagi bisnis syari’ah, seperti Bank Syari’ah. Bentuk bisnis yang berdasarkan syari’ah dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syirkah, yaitu musyarakah atau mudharabah. Mudharabah sebagai sebuah kegiatan kerja sama ekonomi antara dua pihak mempunyai beberapa ketentuan hukum yang harus dipenuhi dalam rangka mengikat jalinan kerja sama berdasarkan syariat. Dalam pandangan beberapa mazhab, ketentuan-ketentuan tersebut ternyata ada khilafiyah (perbedaan). Pembahasan dalam buku ini mencoba mengambil jalan tengah yang lebih jelas dan dapat dipahami secara mudah mengenai ketentuan-ketentuan sahnya transaksi mudharabah. Dengan pembahasan yang lugas, penulis mencoba tawarkan suatu gambaran konsep bisnis yang dijalankan berdasarkan prinsip syariat, yakni suatu konsep ideal bisnis yang sampai sekarang belum terjalankan.