

Manajemen pembiayaan mudharabah
Muhamad (Pengarang) ; Kuswandi (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Bentuk khusus kontrak keuangan yang telah dan sedang dikembangkan untuk menggantikan mekanisme bunga dalam transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil. Mekanisme bagi hasil ini merupakan core product bagi bisnis syari’ah, seperti Bank Syari’ah. Bentuk bisnis yang berdasarkan syari’ah dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syirkah, yaitu musyarakah atau mudharabah. Mudharabah sebagai sebuah kegiatan kerja sama ekonomi antara dua pihak mempunyai beberapa ketentuan hukum yang harus dipenuhi dalam rangka mengikat jalinan kerja sama berdasarkan syariat. Dalam pandangan beberapa mazhab, ketentuan-ketentuan tersebut ternyata ada khilafiyah (perbedaan). Pembahasan dalam buku ini mencoba mengambil jalan tengah yang lebih jelas dan dapat dipahami secara mudah mengenai ketentuan-ketentuan sahnya transaksi mudharabah. Dengan pembahasan yang lugas, penulis mencoba tawarkan suatu gambaran konsep bisnis yang dijalankan berdasarkan prinsip syariat, yakni suatu konsep ideal bisnis yang sampai sekarang belum terjalankan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Dunia dalam bingkai : Dari fotografi film hingga fotografi digital
DARMAWAN, Ferry

Esio trot = aruk - aruk
DAHL, Roald ; CHUSFANI, Poppy Damayanti

Menyiasati tren digital pada anak dan remaja
SANJAYA, Ridwan ; WIBHOWO, Christine

Teknik dan Strategi Bola Sodok
SOEPARMO

Family business, 4th edition
POZA, Ernesto J. ; DAUGHERTY, Mary S.

good governance di sekolah : teori dan praktik menggairahkan partisipasi masyarakat
RAHMAN, Bujang

Doa Zikir salat
AZ-ZAHKA, Fathimah

How to be Confident
Barnes, Anna

Cara mudah menghipnotis orang lain
Knight, Bryan M.

Mengejar Cinta Halal
Prima Mutiara ; Radindra Rahman

Al-Qur'an dan tafsirnya (Edisi yang disempurnakan) Jilid 2 Juz 4-5-6
-

On the rule of law : History, politics, theory
Tamanaha, Brian Z. (Pengarang)

Makrifat penghambaan
Surasono Rashar (Pengarang) ; Putika Studio (penyunting)

As long as the lemon trees grow
Katouh, Zoulfa (Pengarang) ; Berliani Mantili Nugrahani (Penerjemah) ; Esti Ayu Budihabsari (Penerjemah) ; Putri Dinny Decca P. S. (Penyunting)
