Zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
Yulianti Muthmainnnah (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Dalam buku ini, Yulianti menuliskan bahwa ijtihad dalam penerapan maqashid syari’ah perlu dilakukan. Ijtihad yang bersifat baru (al-qira`ah al-muntijah) sehingga hukum fikih sesuai perkembangan aman. Ijtihad yang bukan bermaksud meragukan ke-qath’iyyan ayat zakat, tapi penerapan nilai tujuan ditetapkannya syari’at. Alasan mengapa perempuan dan anak korban kekerasan perlu dimasukkan sebagai golongan penerima zakat disampaikan dengan dalil yang otoritatif. Dengan memaparkan keadaan korban kekerasan berdasarkan pengalamannya, Yulianti kemudian memaparkan pengertian dari masing-masing golongan penerima zakat dari ulama klasik maupun modern. Zakat sangat potensial dalam pengembangan ekonomi masyarakat Islam. Itulah mengapa zakat juga menjadi komponen penting dalam penguatan sumber daya manusia. Ulasan mengenai definisi mustahik zakat kemudian diarahkan pada kesesuaian nasib korban perempuan dan anak dalam kasus kekerasan. Ulasan yang juga menuntut tokoh agama dan organisasi untuk mengeluarkan fatwa tentang ini. Sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama tentang fatwa pemanfaatan zakat untuk pejuang Covid-19. Buku ini banyak disetujui oleh para tokoh agama dan diadvokasikan kepada beberapa lembaga filantropi baik milik organisasi masyarakat maupun negara.