

Tanggung jawab negara dalam penanganan aset tindak pidana
Shanti Dwi Kartika (Pengarang) ; Noverdi Puja Saputra (Pengarang) ; Puteri Hikmawati (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku ini merupakan hasil kolaborasi peneliti hukum sebagai tindak lanjut dari penelitian tahun 2020 berjudul Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana. Penulis buku ini merupakan bagian Tim Penelitian tersebut yang dilakukan bersama dengan Puteri Hikmawati, S.H., M.H. dan Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H. Pada penelitian tersebut, penulis mempunyai fokus pada peran negara dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam perampasan aset. Fokus ini telah dikembangkan oleh penulis berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah mengenai penanganan aset tindak pidana dalam sistem penegakan hukum pidana. Karenanya, buku ini menjelaskan penanganan aset ditinjau dari perspektif tanggung jawab negara, dengan melihat keterhubungan antara keuangan negara, aset tindak pidana, dan penegak hukum. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hal ini mengingat negara mempunyai tanggung jawab konstitusional sebagai konsekuensi dari berdirinya suatu negara harus memenuhi empat unsur, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari negara dari dampak tindak pidana ini. Beberapa hal tersebut menunjukkan pengembalian aset mempunyai peran penting dalam pemulihan keuangan negara dari dampak tindak pidana ini. Namun, penegakan hukum ini mempunyai kelemahan secara hukum (de jure), karena Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang perampasan aset/pemulihan aset, meskipun aset hasil tindak pidana ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada saat buku ini disusun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan telah diusulkan untuk masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2022. Semoga hadirnya buku ini bisa memberikan warna bagi pembangunan hukum di Indonesia, yang berkaitan dengan aset tindak pidana. Semoga buku ini juga bisa menjadi panacea bagi pembaca untuk memahami politik hukum dan pilihan kebijakan hukum sehubungan dengan aset tindak pidana.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

BUKU PINTAR NUSANTARA
GAYO, Iwan

Lidah = Tongue : Alat pengecap ( Sense Of Tongue )
NELFIA, Hasna ; IRAWAN, Febri ; ILYASAH, Muh ; TISSA A

Beberapa Segi Penyajian Informasi dan Pengenalan Komputer ob Widyahartono
WIDYAHARTONO, Bob

Helen Keller : mereka yang berjasa bagi dunia
MACDONALD, Fiona ; WIDODO, Alex Tri Kacono

Pendidikan Agama Islam
ALIM, Muhammad

Bunga Pita Kanzashi
Umayah Pipit

118 Soal Latihan AutoCAD 2D
Hari Aria Soma

Nasihat-Nasihat Keseharian Gus Dur, Gus Mus, dan Cak Nun
-

Haji dan Umrah seperti Rasulullah
; Uthman Mahrus (Penerjemah) ; Endy Muhammad Astiwara (Penerjemah)

Kidnapped Level 2
-

Ciuman pertama untuk tuhan = : The first kissing for God - bilingual poetry collection
Ahmadun Yosi Herfanda (Pengarang) ; Mohammad Soelhi (Penerjemah)

Indonesia emas berkelanjutan 2045 : kumpulan pemikiran pelajar Indonesia sedunia seri 1 ekonomi
Krisna Gupta (editor) ; Enny Susilowati Mardjono (editor) ; Abdurrahman (Pengarang) ; Agung Maulana (Pengarang) ; Denny Irawan (Pengarang) ; Dimas Ramadhan (Pengarang) ; Ghibran Fahreza (Pengarang) ; Hildayati Moehammad Loekman (Pengarang) ; Inaz Yasmin Irma Tsuraya (Pengarang) ; Choirinnida (Pengarang) ; Malik Cahyadin (Pengarang) ; Nabilah Deskisphaputri (Pengarang) ; Putri Haryani (Pengarang) ; Riandy Laksono (Pengarang) ; Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia

Internetan gratis sepuasnya dengan antena kaleng
Sherly A. Suherman (Pengarang) ; Arif (Pengarang)

Practical Indonesian in a week
Restiany Achmad (Pengarang) ; Satwika C.H. (Pengarang)
