Tanggung jawab negara dalam penanganan aset tindak pidana
Shanti Dwi Kartika (Pengarang) ; Noverdi Puja Saputra (Pengarang) ; Puteri Hikmawati (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku ini merupakan hasil kolaborasi peneliti hukum sebagai tindak lanjut dari penelitian tahun 2020 berjudul Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana. Penulis buku ini merupakan bagian Tim Penelitian tersebut yang dilakukan bersama dengan Puteri Hikmawati, S.H., M.H. dan Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H. Pada penelitian tersebut, penulis mempunyai fokus pada peran negara dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam perampasan aset. Fokus ini telah dikembangkan oleh penulis berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah mengenai penanganan aset tindak pidana dalam sistem penegakan hukum pidana. Karenanya, buku ini menjelaskan penanganan aset ditinjau dari perspektif tanggung jawab negara, dengan melihat keterhubungan antara keuangan negara, aset tindak pidana, dan penegak hukum. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hal ini mengingat negara mempunyai tanggung jawab konstitusional sebagai konsekuensi dari berdirinya suatu negara harus memenuhi empat unsur, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari negara dari dampak tindak pidana ini. Beberapa hal tersebut menunjukkan pengembalian aset mempunyai peran penting dalam pemulihan keuangan negara dari dampak tindak pidana ini. Namun, penegakan hukum ini mempunyai kelemahan secara hukum (de jure), karena Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang perampasan aset/pemulihan aset, meskipun aset hasil tindak pidana ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada saat buku ini disusun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan telah diusulkan untuk masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2022. Semoga hadirnya buku ini bisa memberikan warna bagi pembangunan hukum di Indonesia, yang berkaitan dengan aset tindak pidana. Semoga buku ini juga bisa menjadi panacea bagi pembaca untuk memahami politik hukum dan pilihan kebijakan hukum sehubungan dengan aset tindak pidana.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
32 Aneka Resep Jus Detoks
NINGHADIYATI, Utari
Petunjuk Permainan Tenis meja
Petunjuk Praktis Penyusunan Balanced Scorecard Menuju Organisasi Yang Berfokus pada Strategi
YUWONO,Sony
Dongeng Oriental ; : Kisah kebaikan hati dari negeri Jepang. cina, dan Korea
EZOKANZO, Thethy ; WULANDARI U, Aan
Dari merem ke melek : catatan seorang komedian
PRAKASA, Ernest
Anti-Matgay : solusi jitu untuk hari sialmu
Ampersand Studio ; eMTe
Dongeng Misterius dari Lima Benua 1
Widya Ross ; Pradikha Bestari
Dilema Mayoritas : Pertarungan Ideologis Umat Islam Indonesia Menghadapi Kelompok Sekular, Komunis, dan Kristen Radikal
-
Hari yang luar biasa : fabel mengenal emosi anak
Stella Ernes (Pengarang) ; Vera Safitri (Penyunting)
Hos Tjokroaminoto : Sang Raja tanpa Mahkota
Rohmat Kurnia (Pengarang) ; Hermansyah (Ilustrator)
Do what i say, but... : trilogi pembelajaran
Ekuslie Goestiandi (Pengarang) ; Triadi Sarwoko (Penyunting) ; Benny Rachmadi (Penerjemah)
#Fiksi 140
Susy Ayu (penyunting) ; Kurniawan Junaedhie (penyunting)
Yuk belajar nabung saham
Ryan Filbert (Pengarang) ; Aninta Mamoedi (Penyunting)
My little pony ; Izzy pulang ke rumah
Roth, Megan (Pengarang) ; Agnes Garbowska (Pengarang) ; Intan Aprian (Penerjemah)