Reformasi birokrasi era pemerintahan Joko Widodo
Riris Katharina (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Reformasi birokrasi merupakan sebuah pilar bagi terwujudnya demokrasi sebuah bangsa. Reformasi birokrasi yang digagas pada tahun 2014 melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengadopsi pendekatan manajemen pengembangan sumber daya manusia strategis (strategic human resource management) menggantikan perspektif manajemen kepegawaian. Perubahan pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai penjaga persatuan dan kesatuan bangsa Selain itu, dapat mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi dan pelaksana manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada asas kompetensi dan kualifikasi atau merit sistem dalam setiap tahap manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, pada kenyataannya, UU Nomor 5 Tahun 2014 berjalan tidak sebagaimana mestinya. Selain peraturan pelaksana yang hadir terlambat dan bahkan ada yang belum dikeluarkan, juga berbagai penyimpangan dalam implementasinya mewarnai jalannnya reformasi birokrasi di Indonesia.