Rekonstruksi pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur demi kepentingan umum dalam mewujudkan kepastian hukum
Evi Djuniarti (Pengarang) ; Firdaus (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Kegiatan pembangunan infrastruktur publik berkembang pesat sejalan dengan dinamika pembangunan nasional. Masalah tanah memang menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan tol Trans Jawa. Tulisan ini akan menjelaskan permasalahan dalam ranah normatif dan ranah praktis yang diperoleh dari fakta-fakta permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perolehan tanah dalam rangka pembangunan jalan tol trans-jawa. Dalam sistem hukum modern, penyelesaian sengketa dilakukan oleh lembaga peradilan yang berkarakter mengadili dan memberikan keputusan, yang diharapkan adil. Mencermati mekanisne penyelesaian sengketa tanah serta hambatan yang berlangsung selama ini ,maka berbagai alternatif penyelesaian secara komprehensif perlu segera dikaji dan di kembangkan. Upaya penyelesaian sengketa tanah diluar pengadilan merupakan solusi penyelesaian dengan berlandaskan ketentuan normatif yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat atas tanah. Dalam perjalanan waktu, upaya untuk melembagakan kembali cara penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi, konsiliasi, dan yang lainnya telah dilakukan dengan memasukkannya dalam peraturan perundang-undangan. Persoalan yang menjadi sumber konflik atau sengketa lebih banyak terkait dengan hubungan keperdataan murni, yaitu antar individu anggota kaum atau suku. Permasalahan sengketa pertanahan menjadi sangat komplek karena tidak hanya terkait dengan permasalahan hukumnya saja namun juga dipicu oleh perubahan sosial dan politik yang berpengaruh terhadap perilaku masyarakat. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat menggunakan cara-cara mediasi dalam hal penyelesaian sengketa pertanahan.