Hukum adat gayo masa lalu dan masa sekarang
Ahyar Ari Gayo (Pengarang) ; Muhaimin (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 237-240 ; Pasal 18 B ayat (2) Undang Undang Dasar NRI 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya adalah pada masyarakat Suku Gayo yang berada di Provinsi Aceh. Bagaimana hubungan dan susunan norma-norma yang mengatur hidup dan kehidupan orang Gayo itu dapat di lihat dari bunyi mukaddimah (pembukaan) yang disebut tampuk "Peraturan Pokok Hukum Adat Gayo" Menurut Mukaddimah atau tampuk itu: "Firman turun dari Tuhan, Hadits datang Nabi, perintah datang dari Banda Aceh dan adat berasal dari negeri Linge". Menurut kepercayaan orang Gayo, Linge adalah negeri asal mereka, dari sanalah adat Gayo itu bermula, tumbuh, berkembang dan kemudian dituangkan ke dalam satu naskah terdiri dari 45 Pasal pada tanggal 19 Agustus 1940 atas permintaan pemerintah Belanda. Jika dipelajari dengan seksama "Peraturan Pokok Hukum Adat Gayo" itu kelihatan ciri "Hukum yang hidup" yang menggambarkan jiwa masyarakat yang bersangkutan, memuat prinsip-prinsip hukum.