Kesiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi perundang-undangan pasca terbentuknya peraturan omnibus law dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
LumbanToruan, Hendry Donald (Pengarang) ; Jamilus (Pengarang) ; Taufik H. Simatupang (Pengarang) ; Sujatmiko (Pengarang) ; Maria Lamria (Pengarang) ; Dian Nurcahya (Pengarang) ; Radita Ajie (Pengarang) ; Intan Puspa Sari (Pengarang) ; Jody Imam Rafsanjani (Pengarang) ; Andana Wiyaka Putra (Pengarang) ; Nadia Dwi Rahma (Pengarang) ; Situmorang, Mosgan (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Pemerintah telah mengambil alih model omnibus law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pengambilalihan model omnibus law sebagai bentuk simplikasi regulasi yang jumlahnya sudah over regulation, di mana regulasi tersebut saling bertentangan dan tumpang tindih sehingga menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Penyederhanaan regulasi baru pada tingkat undang-undang, di mana sekitar 80-an undang-undang yang ditarik tersebut memiliki aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah bahkan dijadikan pedoman dalam membentuk peraturan di daerah. Oleh karena itulah, ketentuan Pasal 181 UUCK memerintahkan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UUCK, undang-undang lainnya maupun putusan pengadilan dan juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi menurut ketentuan tersebut harus diatur dalam sebuah peraturan pemerintah, yang saat ini masih berupa rancangan. Dalam konsep draft RPP Harsin ini pengujian terhadap regulasi yang masih eksis dilakukan oleh Pokja yang bersifat ad hoc dengan keanggotaan dari berbagai unsur-unsur. Ketentuan UUCK bukanlah regulasi khusus yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan, karena memang ada peraturan khusus dalam UU No.15 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No. 12 Tahun 2011 (UUP3). Namun karena UUP3 tidak mengatur masalah harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang masih eksis, maka dibunyikanlah Pasal 181 UUCK berikut dengan peraturan pelaksanaannya. Dalam setiap pembentukan regulasi wajib menyertakan fungsional perancang sebagaimana diamanatkan dalam UUP3 dan aturan pelaksanaannya termasuk dalam Pokja seperti yang ditentukan dalam RPP Harsin. Namun para perancang sepertinya belum terlalu memahami cara melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang masih eksis, karena kegiatan pengharmonisasian yang dilakukan selama ini semuanya masih dalam tahap rancangan. Oleh karena itu, penting dilakukan peningkatan kemampuan para perancang dalam bentuk pelatihan dengan materi metodologi pembentukan regulasi, sehingga diharapkan perancang dapat membantu penyusunan regulasi yang baik.