Kajian kebijakan alutsista pertahanan dan keamanan Republik Indonesia
Midriem Mirdanies (Pengarang) ; Hendri Maja Saputra (Pengarang) ; Ridwan Arief Subekti (Pengarang) ; Vita Susanti (Pengarang) ; Aditya Sukma Nugraha (Pengarang) ; Estiko Rijanto (Pengarang) ; Agus Hartanto (Pengarang) ; Agus Hartanto (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi: halaman 91 ; Pertahanan dan keamanan negara merupakan faktor penting dalam mempertahankan eksistensi bangsa indonesia dari setiap ancaman dan gangguan, baik dari dari dalam maupun dari luar negeri. Salah satu faktor penunjangnya adalah ketersediaan alutsista. Pemerintah perlu melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan kekuatan alutsista yang merupakan prasyarat agar TNI dan Polri dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan baik. Buku berjudul Kajian Kebijakan Alutsista Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia ini merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan pada tahun 2011, dengan judul “Kajian Teknis Pengunci Sasaran Bergerak” yang merupakan salah satu kajian yang didanai oleh Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa 2011. Kajian dilakukan karena melihat perlu adanya kebijakan yang dijadikan sandaran bagi lembaga-lembaga litbang agar hasil penelitian yang telah dilakukan dapat digunakan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh para pengguna di bidang pertahanan dan keamanan. Buku ini membahas alutsista yang dibutuhkan di bidang pertahanan dan keamanan yang merupakan hasil dari audiensi yang dilakukan kepada berbagai pihak terkait, pertemuan tim kecil, dan round table discussion (RTD). Selain itu, buku ini juga membahas dan merekomendasikan agar alutsista lebih difokuskan kepada alat tertentu, mempertimbangkan kebutuhan secara langsung user (TNI dan Polri sebagai pengguna), dan kelayakannya untuk dilakukan alih teknologi dengan cepat. Hal ini mengingat kebutuhannya di bidang pertahanan dan keamanan yang signifikan, terlebih lagi jika dikaitkan dengan membangun industri pertahanan dan keamanan (Indhankam) dalam rangka mencapai kemandirian teknologi yang memenuhi kebutuhan pokok minimum atau Minimum Essential Force (MEF) nasional.