Perjanjian kawin sebelum, saat, dan sepanjang perkawinan
Benny Djaja (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 131-132 ; Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yang tidak terbatas hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Namun perjanjian kawin yang paling lazim dibuat hanyalah memuat kesepakatan suami istri mengenal pengaturan harta benda dalam perkawinan. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XII/2015, pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam Undang-Undang Perkawinan diubah. Dalam buku ini akan dibahas semuanya agar dapat diketahui perbedaannya secara umum. Secara umum ada 8 (delapan) jenis perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri di hadapan Notaris sebelum atau saat perkawinan, yang semua contohnya ada dalam buku ini, yaitu Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan Harta Benda, Perjanjian Kawin Persekutuan Untung dan Rugi Perjanjian Kawin Persekutuan Hasil dan Pendapatan, Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan dengan syarat, Perubahan Perjanjian Kawin, Pemisahan Harta Kekayaan Perkawinan, Pemulihan Kembali Persekutuan, serta Perpisahan Meja dan Ranjang.