

Perjanjian kawin sebelum, saat, dan sepanjang perkawinan
Benny Djaja (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 131-132 ; Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yang tidak terbatas hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Namun perjanjian kawin yang paling lazim dibuat hanyalah memuat kesepakatan suami istri mengenal pengaturan harta benda dalam perkawinan. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XII/2015, pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam Undang-Undang Perkawinan diubah. Dalam buku ini akan dibahas semuanya agar dapat diketahui perbedaannya secara umum. Secara umum ada 8 (delapan) jenis perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri di hadapan Notaris sebelum atau saat perkawinan, yang semua contohnya ada dalam buku ini, yaitu Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan Harta Benda, Perjanjian Kawin Persekutuan Untung dan Rugi Perjanjian Kawin Persekutuan Hasil dan Pendapatan, Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan dengan syarat, Perubahan Perjanjian Kawin, Pemisahan Harta Kekayaan Perkawinan, Pemulihan Kembali Persekutuan, serta Perpisahan Meja dan Ranjang.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Muhammad, Ka Annaka Tara
AL_QARNY, 'Aidh Abdullah

Detektif Kotabingar : Melatih Berpikir Kritis
CAKRAWALA PENGETAHUAN DASAR ; TIME LIFE

Dari dunia lain
WATARI, Chie ; SAWITRI, Tetriana

Pengantar psikologi umum
DANARJATI, Dwi Prasetya

Geometri Datar
Roida Eva Flora Siagian ; Tatan Zenal Mutakin

Dunia Anna
Gaarder, Jostein ; Irwan Syahrir ; Esti A. Budihabsari

S(G)undul G(M)an!
Maman Suherman ; Linda Irawati

Buku Mewarnai Kumpulan Kata-kata Indah
Fuad Abdurrahman

Manajemen Pendidikan Di sekolah
; Werang S.S,S.Sos

Ayat-Ayat Penyejuk Qolbu : Meraih Ketenangan Hari bersama Kalam Ilahi, Jauh dari Kegelisahan dan Ketakutan
Shayim-ash , Muhammad ; Syaub , Ghatur

Mahir mengarang sejak usia dini
Herry Prasetyo (Pengarang) ; Alf. Yogi S. (Penyunting) ; Dika MDP (Ilustrator)

Perlindungan hukum terhadap invensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi
Abdul Atsar (Pengarang)

Fragmen Malam: Setumpuk Soneta
Wing Kardjo (Pengarang)

Takopi's Original Sin vol1
Taizan5 ; Aswini Rosita (penerjemah) ; Ine Martiana K. (editor)
