Filsafat hukum antar madzhab-madzhab barat dan Islam
Juhaya S. Praja (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 249-251 ; dakah di antara kalian yang memiliki fokus minat kajian mempelajari filsafat? Mempelajari filsafat merupakan sebuah bagian fundamental dari mempelajari bangunan ilmu agama Islam. Dengan mempelajari filsafat, kita telah membuka gerbang ilmu keagamaan Islam lainnya. Filsafat merupakan sebuah disiplin ilmu yang terkait dengan perihal kebijaksanaan. Kebijaksanaan merupakan titik ideal dalam kehidupan manusia, karena ia dapat menjadikan manusia untuk bersikap dan bertindak atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang tinggi (actus humanus). Adapun filsafat hukum adalah cabang filsafat, khususnya cabang filsafat moral (etika). Posisi filsafat sebagai mater scientiarum menjadikan filsafat hukum juga induk dari ilmu hukum. Filsafat hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya, serta manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya. Buku ini membahas seluk-belum filsafat hukum dalam Islam, yang mencakup konsep-konsep dasar, asas, madzhab, kompilasi, perbandingan antar hukum Islam, dan lain-lain, serta komparasi dengan pemikiran falsafah barat yang berkaitan dengan bidang hukumBuku ini sangat komprehensif, sehingga harus dimiliki oleh mahasiswa hukum pada khususnya dan semua pihak yang bergelut atau tertarik dengan hukum baik itu di ranah akademis maupun praktis.