Keadilan dan pemberantasan tindak pidana korupsi : perspektif kejaksaan
Muhammad Yusni (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Perkembangan modus operand! tindak pidana korupsi maupun dampak kerugian yang sangat besar terhadap keuangan negara telah mengubah “mindset” Kejaksaan RI dalam penanganan penyakit sosial ini, di mana penindakan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja, melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the aset untuk merampas aset-aset yang telah di korupsi. Di samping itu, selain melalui pendekatan represif, saat ini Kejaksaan juga tengah mengembangkan pendekatan preventif dalam penanggulangan tindak korupsi dengan dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat pusat maupun daerah. Bahwa pembentukan TP4 dimaksud dilatarbelakangi bukan sekadar didorong adanya keinginan melainkan lebih merupakan sebuah kebutuhan, sejalan dengan prioritas program pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaksanakan pembangunan nasional di segala bidang. Untuk itu, kehadiran TP4 diharapkan dapat membuat program pembangunan yang direncanakan benar-benar terlaksana dan berjalan dengan baik dan benar. Melalui TP4, Kejaksaan berupaya mencegah terjadinya penyimpangan, baik penyimpangan administratif, prosedur, tata cara, dan bentuk-bentuk penyimpangan lain yang berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. ; Suara dalam bahasa Indonesia