Miras biang kerusakan
Muhammad Abduh Tuasikal (Pengarang) ; Indra Ristianto (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi: halaman 71-74 ; Buku ini berisi edukasi mengenai khamar dari tinjauan syariat, walaupun buku ini disertakan mengenai fakta ilmiah mengenai kerusakan dari meminum khamar (minuman keras/beralkohol). Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa khamar adalah ummul khabaits (induk keburukan). Kita bisa mengatakan bahwa khamar itu biang kerusakan. Penganiayaan, pembunuhan, pemerasan, pengeroyokan, perkelahian, perampasan, perusakan, dan pemerkosaan adalah deretan kejahatan yang merupakan pengaruh dari minuman keras. Kejahatan akibat miras ini ternyata banyak terjadi di kalangan remaja (usia 17 – 25 tahun), ada juga ditemukan pada umur di bawah 17 tahun, bahkan pada anak SD sudah ditemukan. Ini sungguh kenyataan yang sangat memprihatinkan. Buku ini dilengkapi pula dengan bahasan keharaman khamar dan konsekuensinya, pembahasan alkohol, dosa bagi peminum khamar, hukuman hadd bagi pemabuk, dan realita kerusakan akibat minuman keras. Di akhir pembahasan buku ini, doakanlah kebaikan pada mereka yang sudah kecanduan miras, semoga Allah memberikan hidayah karena pintu taubat masih terus terbuka.