

Peningkatan sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali dan peran yurisprudensi
Ismail Rumadan (Pengarang) ; Irine Handika Ikasari (Pengarang) ; Fadhilatul Hikmah (Pengarang) ; Taufiq Adiyanto (Pengarang) ; Djangkung Sudjarwadi (Pengarang) ; Ikbar Andi, M. (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Sistem perpajakan Indonesia tidak hanya ditemukan dalam peraturan perundangundangan perpajakan, tetapi juga dalam praktik di mana peraturan tersebut diimplementasikan. Dalam kaitannya dengan praktik, badan peradilan memiliki peran yang sangat fundamental. Badan peradilan yang dimaksud terdiri dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau Penaggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihakpihak yang bersengketa yang diatur dalam Pasal 77 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan yang diatur dalam Pasal 91 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan perundanganundangan terdiri dari kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undang undang, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi, memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk juga sengketa pajak yang telah diputus oleh pengadilan pajak. Dan berdasarkan data dari laporan tahunan Mahkamah Agung beban penyelesaian sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali sejak 2016 hingga 2020 selalu mengalami peningkatan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Amarah 2
STEINBECK, John

English for your business career. book 4
ROBINSON, Philip B

Bukan sekadar nulis, pastikan best seller!
MURTI, Tendi

Rahasia Cinta Kahlil Gibran : Kumpulan Karya Terbaik Tentang Cinta
PUBLIC DOMAIN

Suami Sempurna Untuk Tatiana
Astrid Zeng

Panduan Pintar Haji dan Umrah
Indriya R. Dani ; Muthia Esfandiari

Berpikir positif : agar anda tetap pede menghadapi hidup
-

Belajar Hidup Dari Rumi
; Cecep Romli

Apa yang terjadi pada diriku
; Revd Professor Michael J Reiss ; Katie Kirk

Kuark Kelas Olimpiade Level 1 Kelas 1-2 SD : Topik Utama : Makanan, Gaya, Cuaca dan Bintang
KUARK (Pengarang)

Inward : It all begins within you
Rusandi (Pengarang)

Fight ippo vol. 129
Morikawa, Joji (Pengarang) ; Milka Ivana (Penerjemah) ; Niken (Penyunting)

Abacata; aku bisa baca kata
Kak Adib (Pengarang) ; Ainun (Penyunting)

Mengembara ke laur angkasa
Nadi (Pengarang) ; Ratna Dewi (Penyunting) ; D.N.A (Ilustrator)
