

Peningkatan sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali dan peran yurisprudensi
Ismail Rumadan (Pengarang) ; Irine Handika Ikasari (Pengarang) ; Fadhilatul Hikmah (Pengarang) ; Taufiq Adiyanto (Pengarang) ; Djangkung Sudjarwadi (Pengarang) ; Ikbar Andi, M. (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Sistem perpajakan Indonesia tidak hanya ditemukan dalam peraturan perundangundangan perpajakan, tetapi juga dalam praktik di mana peraturan tersebut diimplementasikan. Dalam kaitannya dengan praktik, badan peradilan memiliki peran yang sangat fundamental. Badan peradilan yang dimaksud terdiri dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau Penaggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihakpihak yang bersengketa yang diatur dalam Pasal 77 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan yang diatur dalam Pasal 91 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan perundanganundangan terdiri dari kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undang undang, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi, memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk juga sengketa pajak yang telah diputus oleh pengadilan pajak. Dan berdasarkan data dari laporan tahunan Mahkamah Agung beban penyelesaian sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali sejak 2016 hingga 2020 selalu mengalami peningkatan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

36 Kreasi Rangkaian Mahar Uang Akad Nikah Pengantin
Iva Hardiana ; editor : Intarina Hardiman

DEWI Rengganis dan Dewi Ambarwati
Penerjemah:Indiyasfiti Titiek

Menghitung Biaya Membuat Rumah
RENGGO, S.W

Undang-Undang PILPRES undang-undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Tim redaksi pustaka yustisia

Sangguru menyapa hati
ADHI, Ariwibowo Suprajitno

Membaca sastra dengan ancangan literasi kritis
PRIYATNI, Endah Tri ; SUGIARTI

Smart Modul Psikotes Super Komplet
ANDIEK K.

Bunda... Aku Kembali
LALU, Mohammad Zaenudin

Ragam menu makanan untuk vegetarian
Susianto ; Hendry Widjaja ; Helda Mailoa

Feel
Yusuf Mansur (Pengarang)

To Have and Have Not : Southeast Asian Raw Materials and the Origins of the Pacific War
Marshall, Jonathan (Pengarang)

Yowamushi pedal, go! 19
Watanabe, Wataru ; Ratih Aulia Anggardiani (alih bahasa) ; Shafira Amanita (editor)

Percy Jackson and the olympians #2 : the sea of monsters = laut para monster
Riordan, Rick (Pengarang) ; Nuraini Mastura (Penerjemah) ; Yuli Pritania (Penyunting)

Pengauditan sistem informasi : teori dan implementasi
Lawe Anasta (Pengarang) ; Selva Temalagi (Pengarang) ; Yudhi Herliansyah (Pengarang) ; Meifida Ilyas (Pengarang) ; Syafnita (Pengarang)
