

Peningkatan sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali dan peran yurisprudensi
Ismail Rumadan (Pengarang) ; Irine Handika Ikasari (Pengarang) ; Fadhilatul Hikmah (Pengarang) ; Taufiq Adiyanto (Pengarang) ; Djangkung Sudjarwadi (Pengarang) ; Ikbar Andi, M. (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Sistem perpajakan Indonesia tidak hanya ditemukan dalam peraturan perundangundangan perpajakan, tetapi juga dalam praktik di mana peraturan tersebut diimplementasikan. Dalam kaitannya dengan praktik, badan peradilan memiliki peran yang sangat fundamental. Badan peradilan yang dimaksud terdiri dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau Penaggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihakpihak yang bersengketa yang diatur dalam Pasal 77 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan yang diatur dalam Pasal 91 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan perundanganundangan terdiri dari kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undang undang, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi, memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk juga sengketa pajak yang telah diputus oleh pengadilan pajak. Dan berdasarkan data dari laporan tahunan Mahkamah Agung beban penyelesaian sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali sejak 2016 hingga 2020 selalu mengalami peningkatan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Fiqh Minoritas
YUSUF, Al-Qardhawi

Solusi sukses belajar matematika : Untuk SMP/MTS
AGUSTINUS S, Rudol

10 jurus blog penghasil uang dengan blogger
RACHMANTO, Ricky

Praktis Jepang dalam 1 minggu
TSUJITA, Etsuko

Brokenhearts academy
; Hegar Purna Purina

Didiklah Anakmu ala Rasulullah
-

Waktu
Abdul Latif

Persahabatan unik tikus-tupai
I Putu Aditiya Premana

Ensiklopedia Mukjizat ilmiah Al-Quran dan Hadis 4 : Mukjizat Ilmiah Penciptaan Planet Bumi
ANNAJJAR, Zaglul (Pengarang)

Menumbuhkan dan Menguatkan Karakter Utama Anak Usia Dini
Muhammad Hasbi (pengarang) ; Maryana (pengarang) ; Muhammad Ngasmawi (pengarang) ; Sri Rahayu (pengarang) ; Aria Ahmad Mangunwibawa (pengarang) ; Jakino (pengarang)

Jelajah
Riri Satria (Pengarang)

Penaku menari di Lereng Wilis
Anik Sulistyarini (Pengarang)

Aku bilang masya Allah
Noor H.Dee (Pengarang) ; Iput (Ilustrator)

BTS on the road
Hong, Seok-Kyung (Pengarang)
