Asas kelayakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan

Asas kelayakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan

Ahmad Hajar Zunaidi (Pengarang)

Pengadilan Pidana-- Korupsi
Detil Buku
Edisi Cetakan pertama, Agustus 2022
Penerbit Jakarta : Kencana, 2022; ©2022
Deskripsi Fisik xvi, 330 halaman : ilustrasi ; 21 cm
ISBN 9786233842341
Subjek Pengadilan Pidana-- Korupsi
Bahasa Indonesia
Call Number KC/345.01 AHM a
Deskripsi
Penerapan sanksi pidana setara kejahatan luar biasa tanpa tebang pilih, terutama dalam menangani perkara korupsi baik itu berat maupun ringan, telah disepakati oleh institusi penegak hukum, karena mereka sepakat bahwa korupsi adalah tindakan pidana luar biasa tanpa ada pengecualian. Namun menurut hemat penulis buku ini, tidak semua tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai suatu extraordinary crime. Sebab untuk menilai apakah suatu tindak pidana termasuk suatu extraordinary crime atau tidak, harus dilihat total akibat penderitaan, kerugian, atau kerusakan yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Buku ini disusun di tengah peningkatan persepsi masyarakat akan kondisi penegakan hukum pidana saat ini yang sering kali dirasakan tajam ke bawah namun tumpul ke atas sehingga gagal untuk memberikan keadilan dan sanksi yang layak dalam berbagai kasus, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pemberitaan media berkaitan dengan sanksi yang dirasakan tidak layak bagi tindak pidana korupsi yang benar-benar layak dimasukkan ke dalam extraordinary crime. Melalui rangkaian tulisan dalam buku ini, penulis mengajak para pembaca sekalian untuk bersama mengkaji asas expediency atau asas kelayakan dan pengembangannya sebagai suatu solusi yang dapat dipilih atas persoalan keadilan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan. Oleh karena itu, buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh akademisi, mahasiswa dan praktisi di bidang hukum serta semua pihak yang tertarik atau berkecimpung dalam bidang hukum di Indonesia
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Koleksi belum dapat dipinjam atau dibaca di tempat