membangun sistem hukum pidana dan acara pidana yang membuka ruang bagi pendekatan, memberikan rambu-rambu yang jelas untuk penerapan Restoratif Justice (RJ), membangun pemahaman tentang RJ baik bagi APH maupun bagi masyarakat luas, melakukan pendidikan dan pelatihan bagi APH, membangun sistem informasi publik yang memudahkan masyarakat mengetahui lebih banyak mengenai RJ, mendorong akademisi dan CSO untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam mengenai pendekatan RJ dalam hukum adat yang masih berjalan, dan juga mengenai implementasi RJ dalam SPPA.