Hukum hak asuh anak :  penerapan hukum dalam upaya melindungi kepentingan terbaik anak

Hukum hak asuh anak : penerapan hukum dalam upaya melindungi kepentingan terbaik anak

Natsir Asnawi, M. (Pengarang)

Anak-- Aspek Hukum
Detil Buku
Edisi Cetakan pertama, Juni 2022
Penerbit Jakarta : Kencana, 2022; ©2022
Deskripsi Fisik xvi, 260 halaman : ilustrasi ; 21 cm
ISBN 9786233841900
Subjek Anak-- Aspek Hukum
Bahasa Indonesia
Call Number KC/346.013 NAT h
Deskripsi
Ide pokok risalah ini terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama, “kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)” sebagai landasan tertinggi (paramount consideration) dalam memutus sengketa hak asuh anak. Pengasuhan “dianggap” sebagai hak orang tuanya, padahal yang seharusnya dikedepankan adalah kepentingan anak. Anak cenderung diposisikan sebagai “objek pengasuhan” padahal, anak adalah “subjek pengasuhan” itu sendiri. Konsepsi anak sebagai “subjek pengasuhan” ini yang seharusnya dikedepankan dalam menyelesaikan sengketa hak asuh anak, sehingga yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, fokus pemeriksaan adalah bagaimana menjamin kepentingan terbaik anak, dengan menerapkan pola pengasuhan yang sesuai, apakah pengasuhan terpisah (split parenting) atau pengasuhan bersama kedua orang tuanya (shared parenting). Kedua, penyelesaian sengketa hak asuh melalui mediasi. Penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui mediasi memungkinkan para pihak untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini serta mengungkap faktor-faktor yang tidak diketahui sebelumnya yang menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sasaran yang ingin dicapai dalam mediasi hak asuh anak adalah meningkatkan kesadaran kedua orang tua bahwa mengasuh anak bukanlah hak melainkan kewajiban dari kedua orang tua yang tidak akan hilang karena adanya perceraian. Ketiga, pengasuhan bersama (shared parenting) sebagai alternatif dalam tata laksana pengasuhan yang dimaksudkan: i) menjamin kepentingan terbaik bagi anak; ii) merawat interaksi dan kelekatan emosional anak dengan kedua orang tuanya; iii) menjaga tingkat partisipasi kedua orang tua dalam pengasuhan; dan iv) memulihkan hubungan interpersonal antar orang tua pasca- perceraian. Pengasuhan bersama merupakan gagasan yang berupaya mengimbangi praktik pengasuhan terpisah yang selama ini cenderung mengalienasi anak dari salah satu orang tua yang tidak mengasuh.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Koleksi belum dapat dipinjam atau dibaca di tempat