

4 kompetensi guru profesional
Abdul Saidir Amir (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku ini mengulas tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik dalam mencerdaskan peserta didik sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara. Kompetensi yang sangat penting terutama di era abad 21 ini, dimana persaingan semakin ketat. Buku ini sangat bermanfaat khususnya bagi tenaga pendidik, baik guru Pendidikan Dasar (SD/SMP) dan guru pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan juga untuk pendidik pada level Taman Kanak-Kanak (TK). Dalam kajian yang komprehensif ini, penulis memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai 4 jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sehingga dengan memiliki kompetensi-kompetensi tersebut, setiap guru dapat menjadi seorang guru yang profesional dalam memberi pengajaran dan keteladanan kepada siswanya. ; Suara dalam bahasa Indonesia
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Dahsyatnya manggis untuk menumpas penyakit
PARAMAWATI, Raffi ; INDAH, Yunita

Naskah komprehensif perubahan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 buku VI : kekuasaan kehakiman
SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MK RI

Rahasia sepuluh malam
CHODJIM, Achmad

Pernikahan Kristen = Resolving Conflict in Marriage : Konflik & Solusinya
Darrell L. Hiness ; Maria Fenita Setianto

Birdy The Mighty 20 = Tetsuwan Birdy vol. 20
MASAMI, Yuuki

Sepintas Atas Kajian Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan pada Kab/Kota di Provinsi Banten
Helmizar ; Ageng Wardoyo ; Syandi Negara

Al-Kindi Musisi Pencipta Terapi Musik
Yoli Hemdi

Petunjuk praktis manajemen kebakaran
Husjain Djajaningrat ; Risa Praptono

Second hurt : luka itu tidak datang sekali...
Heri Putra ; Maskur Priatna

Siapa Aku : Who Am I ?
Lukman M. Nurdin (Pengarang)

Istilah - istilah akuntansi dan auditing
-

Dongeng Animasi 3D: Dongeng Rusia
KYOWON

Mengenal 185 negara di dunia
Ernes (Pengarang)

Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2009. : Peraturan menteri dalam negeri no. 32 Th.2008
-
