Implementasi e-court di Mahkamah Agung menuju peradilan yang modern
Muh. Ridha Hakim (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Seiring dengan adanya tuntutan untuk terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang merupakan salah satu prasyarat bagi penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuntutan tersebut kemudian memengaruhi arah pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025. Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 di antaranya memuat sasaran arah pembangunan dalam bidang hukum dan penyelenggaraan negara. Pada bidang ini terlihat arah kebijakan yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ) sebagaimana terdapat dalam salah satu arah kebijakannya, yaitu: Arah pembangunan aparatur negara dilakukan melalui penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi negara, dan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dicapai dengan cara: (a) Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik ( good governance) padasemua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan; (b) Pemberian sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) Peningkatan intensitas dan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; (d) Peningkatan etika birokrasi dan budaya kerja serta pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip good governance