Di era sekarang, bidang keilmuan sudah semakin maju dan bersifat interdisipliner tak terkecuali dalam bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi, politik, dan sosial. Dalam konteks ekonomi, sarjana hukum di Indonesia perlu memahami secara teoritis yuridis mengenai lembaga perbankan sebagai bagian dalam sistem keuangan dengan pendekatan utama pada aspek hukum berkaitan dengan sejarah perbankan Indonesia, jenis dan usaha bank, penanganan bank bermasalah, dan hubungan dengan berbagai bidang hukum lain. Buku yang ada di tangan pembaca bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah hukum lembaga keuangan dan perbankan.