Toolkit anti korupsi bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah : enam belas langkah pengadaan barang dan jasa pemerintah
Sarwedi Oemarmadi (Pengarang) ; Budi Hardjowiyono (Pengarang) ; Hayie Muhammad (Pengarang) ; Kiki Bambang Kisworo (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Korupsi adalah salah satu dari sekian banyak masalah besar yang sedang kita hadapi sekarang ini. Tidak ada cara mudah dan jalan pintas untuk memberantas korupsi. Korupsi, sampai tingkat tertentu akan selalu hadir di tengah-tengah kita. Kita sadar bahwa korupsi, tidak saja mengancam sistem kenegaraan kita tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan tingkat kesejahteraan jutaan orang dalam waktu yang tidak terlalu lama. Korupsi telah menciptakan pemerintahan irasional, pemerintahan yang didorong oleh keserakahan, bukan oleh tekad untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satu lahan korupsi yang paling subur adalah pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa pemerintah melibatkan dana yang sangat besar. Hampir 40% pengeluaran belanja negara digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Angka tersebut tidak termasuk dana yang dikelola oleh BUMN, parastatal, kontraktor kemitraan dan belum mencakup anggaran pemerintah daerah. Hasil kajian Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang tertuang dalam "Country Procurement Assesment Report (CPAR)" tahun 2001, menyebutkan 10%-50% pengadaan barang dan jasa mengalami kebocoran. Kajian ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah sasaran empuk para pelaku korupsi. Untuk itu tidak ada cara lain bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka disusuntah Toollut Anti Korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa ini. Tujuan dari di susunnya Toolkit Anti Korupsi di bidang Pengadaan, dimaksudkan untuk menjadi 'alat atau "Instrumen" dari segenap lapisan dan kekuatan masyarakat di Indonesia, agar dapat secara aktif berperan serta mencegah merajalelanya penyakit korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Masyarakat selanjutnya dapat melakukan fungsinya sebagai 'peniup pluit' (whistleblower) atau semacam "Watchdog", yang akan segera memberikan alarm atau upaya pencegahan dini yang ditujukan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan preventif maupun represif yang diperlukan.