

Toolkit anti korupsi bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah : enam belas langkah pengadaan barang dan jasa pemerintah
Sarwedi Oemarmadi (Pengarang) ; Budi Hardjowiyono (Pengarang) ; Hayie Muhammad (Pengarang) ; Kiki Bambang Kisworo (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Korupsi adalah salah satu dari sekian banyak masalah besar yang sedang kita hadapi sekarang ini. Tidak ada cara mudah dan jalan pintas untuk memberantas korupsi. Korupsi, sampai tingkat tertentu akan selalu hadir di tengah-tengah kita. Kita sadar bahwa korupsi, tidak saja mengancam sistem kenegaraan kita tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan tingkat kesejahteraan jutaan orang dalam waktu yang tidak terlalu lama. Korupsi telah menciptakan pemerintahan irasional, pemerintahan yang didorong oleh keserakahan, bukan oleh tekad untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satu lahan korupsi yang paling subur adalah pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa pemerintah melibatkan dana yang sangat besar. Hampir 40% pengeluaran belanja negara digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Angka tersebut tidak termasuk dana yang dikelola oleh BUMN, parastatal, kontraktor kemitraan dan belum mencakup anggaran pemerintah daerah. Hasil kajian Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang tertuang dalam "Country Procurement Assesment Report (CPAR)" tahun 2001, menyebutkan 10%-50% pengadaan barang dan jasa mengalami kebocoran. Kajian ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah sasaran empuk para pelaku korupsi. Untuk itu tidak ada cara lain bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka disusuntah Toollut Anti Korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa ini. Tujuan dari di susunnya Toolkit Anti Korupsi di bidang Pengadaan, dimaksudkan untuk menjadi 'alat atau "Instrumen" dari segenap lapisan dan kekuatan masyarakat di Indonesia, agar dapat secara aktif berperan serta mencegah merajalelanya penyakit korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Masyarakat selanjutnya dapat melakukan fungsinya sebagai 'peniup pluit' (whistleblower) atau semacam "Watchdog", yang akan segera memberikan alarm atau upaya pencegahan dini yang ditujukan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan preventif maupun represif yang diperlukan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

30 Ramuan Penakluk Hipertensi
YULIANTI, Sufrida ; Maloedyn S.

Footprint reading library Video on DVD Advanced 2600 headwords Series editor Rob Waring

Kisah-Kisah
AL-KHALIDY, Shalah

121 Tokoh komputer pengubah dunia : sejarah dan biografi, rahasia sukses, kisah inspiratif, ide-ide inovatif
WALOEYO, Yohan Jati ; JATI, Paulus Yesaya

Kapankah kesusasteraan Indonesia lahir : Beserta sepilihan karangan lainnya
ROSIDI, Ajip, 1938

Kisah hikmah
MASHAD, Dhurorudin

Fire study
SNYDER, Maria V ; Airien Kusumawardani ; Grace Situngkir

Kreasi Asyik Pintar Origami
Munnal Hani'ah ; Ainun

Dari terorisme sampai konflik TNI-Polri : renungan dan refleksi menjaga keutuhan NKRI
A.M. Hendropriyono (Pengarang) ; Nina Pane (Pengarang) ; A Novi Rahmawanta (Pengarang)

Lexicografi Sejarah & Manusia Betawi Jilid III Perjuangan Petani Betawi dan Kemajemukan Masyarakat di Jakarta
-

Bimbingan persiapan dan perawatan kehamilan : Agar ibu tetap sehat dan bugar dan janin tumbuh dan lahir sempurna
Dwi Sunar Prasetyono

Mengapa cabai pedas?
Faisol Anam (Pengarang) ; Dhita Kurniawan (Penyunting) ; Danang Suyudi (Ilustrator)

Ronggeng Dukuh Paruk
Ahmad Tohari (Pengarang) ; Eka Pudjawati & A. Mustika W. (Editor)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah & Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Indonesia (Pengarang)
