Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah di bidang konstruksi
Butarbutar, Russel (Pengarang) ; Arief Wicaksono (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi: alaman 349-363 ; Masih ingat dengan kasus runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) pada tanggal 26 November 2017. Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan dan sejumlah catatan sekaligus keprihatinan. Runtuhnya jembatan yang dijuluki Golden Gate-nya Indonesia dalam usia yang masih muda, baru 10 tahun. Bagaimana dengan kualitas konstruksinya, siapa yang bertanggung jawab, dan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah praktisi konstruksi menemukan sejumlah fakta yang bisa mengarah pada indikasi penyelewengan, dan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian pula yang terjadi pada kasus Hambalang dan kasus Wisma Atlet. Buku ini menguraikan secara rinci semua aspek yang berkaitan dengan teori pemidanaan korupsi khususnya di bidang konstruksi, mulai dari teori identifikasi, strict liability, vicarious liability, teori agresi dan company culture theory. Pembahasan yang komprehensif dikaitkan dengan aspek administratif, aspek perdata, aspek pidana, dan aspek persaingan usaha dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 dan kasus-kasus korupsi di bidang konstruksi.