Kapita selekta kasus-kasus korupsi di Indonesia volume 3 :  putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kapita selekta kasus-kasus korupsi di Indonesia volume 3 : putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Ginting, Jamin (Pengarang) ; Hamid Chalid (Penyunting) ; Tirta N. Mursitama (Penyunting) ; Jamil Mubarok (Penyunting) ; Eflina P. Sinulingga (Penyunting) ; Sigit I. Prianto (Penyunting)

Hukum tindak pidana korupsi -- Mahkamah Agung
Detil Buku
Edisi Volume 3
Penerbit Jakarta : Masyarakat Transparansi Indonesia, 2010; ©Jamin Ginting, S.H., M.H
Deskripsi Fisik xii, 620 ; 24 cm
ISBN 9786028962032
Subjek Hukum tindak pidana korupsi -- Mahkamah Agung
Bahasa Indonesia
Call Number 345.02323 GIN k
Deskripsi
Bibliografi: halaman 613-614 ; Peran peradilan dalam memeriksa perkara Tindak Pidana Korupsi tidak terlepas dari kemampuan hakim dalam memutuskan dan memeriksa perkara Tindak Pidana Korupsi secara benar dan dapat memberikan kepastian hukum. keadilan dan kemanfaatan, walaupun hal itu sangat sulit untuk dapat dicapai secara bersamaan dalam suatu putusan peradilan. Buku ini memberikan kaidah hukum dalam setiap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam Tindak Pidana Korupsi, kaidah hukum ini merupakan sebagian kecil penerapan hukum dalam suatu perkara yang dapat dijadikan dasar hukum bagi perkara yang sama dikemudian hari. Selain kaidah hukum buku ini juga memberikan analisis terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, analisis ini merupakan analisis dari sisi akademis sebagai seorang dosen Tindak Pidana Korupsi tentu buku ini akan membantu penulis dalam mengembangkan materi perkuliahan. Kaidah Hukum dan Analisis Putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bidang Tindak Pidana Korupsi ini akan sangat membantu para Akademisi, Praktisi Hukum, Peminat di bidang Tindak Pidana Korupsi dalam menambah pengetahuan dan sebagai dasar dalam mengembangkan hukum dalam Tindak Pidana Korupsi dan dasar dalam mempertahankan argumentasi hukum didasarkan pada kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Koleksi belum dapat dipinjam atau dibaca di tempat