Menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi

Menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi

Theodorus M. Tuanakotta (Pengarang) ; Palupi Wuriarti (Pengarang)

Korupsi -- Keuangan Negara -- Akutansi
Detil Buku
Edisi -
Penerbit Jakarta : Salemba Empat, 2009; © 2009, Penerbit Salemba Empat
Deskripsi Fisik xx, 306 halaman : ilustrasi ; 24 cm
ISBN 9789790610378
Subjek Korupsi -- Keuangan Negara -- Akutansi
Bahasa Indonesia
Call Number 364.1323 THE m
Deskripsi
Bibliografi: halaman 295-298 ; Indeks: halaman 299-304 ; Beberapa kasus (korupsi) besar berakhir di tingkat penyidikan karena kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan. Jika sidang pengadilan berhasil membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), metode penghitungan kerugiannya berbeda untuk kasus serupa. Buku “Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Edisi 2” menyajikan penghitungan keuangan negara secara sistematis. Menggunakan pendekatan akuntansi forensik dan audit investigatif yang memanfaatkan konsep serta doktrin hukum, ekonomi, dan akuntansi, penghitungan ini dimulai dengan memetakan sumber-sumber kerugian keuangan negara. Akuntan forensik dan penegak hukum dapat memanfaatkan buku ini sebagai salah satu literatur dalam menangani kerugian keuangan negara. Penulis memperkenalkan “R.E.A.L. Tree”, yaitu sebuah diagram yang merupakan peta kerugian keuangan negara dengan menggunakan unsur-unsur laporan keuangan, yaitu R (“receipt” atau “revenue”) dan E (“expense”) dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau laporan arus kas serta A (“asset”) dan L (“liability”) dalam neraca pemerintah (pusat dan daerah) atau badan usaha milik negara (BUMN). Diagram “R.E.A.L. Tree” tidak mengabaikan sumber-sumber kerugian keuangan negara di luar laporan keuangan negara di luar laporan keuangan utama, seperti kewajiban bersyarat dan “off-balance sheet” lainnya. Setiap sumber kerugian keuangan negara dalam “R.E.A.L. Tree” dianalisis dan dipadankan dengan konsep konsep kerugian ekonomi yang tepat. Hasilnya adalah pola penghitungan kerugian keuangan negara. Selain membahas penghitungan kerugian keuangan negara, buku ini juga meninjau praktik penggunaan Ahli (menurut KUHAP dan UU Tentang Badan Pemeriksa Keuangan), argumen mengenai independen atau tidaknya seorang Ahli dan keterangan Ahli di persidangan tipikor.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 1