

Benang merah penyalahgunaan kewenangan dan diskresi antara hukum administrasi dan hukum pidana
Irsan Arief, M. (Pengarang) ; Titis Adinda (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Kriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana (tindak pidana korupsi) menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi (pertanggungjawaban pidana) atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi yang dilakukan oleh Pejabat Publik. Kekhawatiran ini, di antaranya akan berdampak pada melambatnya proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pendiriannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah termasuk delik formil (potential loss) telah bergeser menjadi delik materiil (actual loss) dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). UU AP mengatur antara lain bahwa hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat berupa adanya kesalahan administrasi (penyalahgunaan wewenang dan diskresi) yang menimbulkan kerugian keuangan negara (Pasal 20 ayat (2) huruf c UU AP) mekanisme pertanggungjawabannya dilakukan dengan prosedur administrasi dan sanksi administrasi. Aturan ini, memperjelas “green area” (wilayah abu-abu) antara domain hukum administrasi dan domain hukum pidana/korupsi. Jika konsep maupun praktiknya tidak dipahami dengan baik dan benar, maka keberadaan UU AP akan melemahkan dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Buku ini memberikan penjelasan mengenai benang merah penyalahgunaan kewenangan dan diskresi antara hukum administrasi dan hukum pidana/korupsi sehingga dapat dibedakan dengan jelas dan tepat karakteristik ranah hukum dari masing-masing bidang hukum tersebut.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Brain management for self improvement
PASIAK, Taufik

Buku Latihan Lotus 123
EWING, David P

Hikmah berbuah surga : kumpulan kisah-kisah hikmah (pintu gerbang menuju kebajikan)
Abu Azka Fathin Mazayasyah ; Aziz Safa

Minyak gas dan batu bara
DINEEN, Jacqueline

The lover's dictionary : kamus sang kekasih
LEVITHAN, David ; SIMAMORA, Rosi L.

Arduino itu mudah
DINATA, Yuwono Marta

25 Paket snack box & coffe break harga 20 ribu
Intarina Hardiman ; Yudho Asmoro

Stories : All-New Tales
; Al Sarrantonio

Britannica global edition volume 30 : warsaw - zymogen
Hoiberg, Dale H. (Pengarang) ; Levy, Michael (editor)

Koinobori : Kunpulan cerpen
Herlino Soleman (Pengarang) ; Yukiko Kawamura (Ilustrator)

Masyarakat desa dalam perubahan zaman : sejarah diferensiasi sosial di Jawa 1830-1980
Husken, Frans (Pengarang)

Journal of Terror chapter 3
Sweta Kartika (Pengarang) ; Ayoga Nanda Restu (editor)

Sajak yang di rindukan
Nurul Wasi'ah (Pengarang)

Manusia adalah makhluk jahat : Seri Dunia Binatang
Fidela Asa, Jj. (Pengarang) ; Tim Elementa (Pengarang)
