

Benang merah penyalahgunaan kewenangan dan diskresi antara hukum administrasi dan hukum pidana
Irsan Arief, M. (Pengarang) ; Titis Adinda (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Kriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana (tindak pidana korupsi) menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi (pertanggungjawaban pidana) atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi yang dilakukan oleh Pejabat Publik. Kekhawatiran ini, di antaranya akan berdampak pada melambatnya proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pendiriannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah termasuk delik formil (potential loss) telah bergeser menjadi delik materiil (actual loss) dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). UU AP mengatur antara lain bahwa hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat berupa adanya kesalahan administrasi (penyalahgunaan wewenang dan diskresi) yang menimbulkan kerugian keuangan negara (Pasal 20 ayat (2) huruf c UU AP) mekanisme pertanggungjawabannya dilakukan dengan prosedur administrasi dan sanksi administrasi. Aturan ini, memperjelas “green area” (wilayah abu-abu) antara domain hukum administrasi dan domain hukum pidana/korupsi. Jika konsep maupun praktiknya tidak dipahami dengan baik dan benar, maka keberadaan UU AP akan melemahkan dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Buku ini memberikan penjelasan mengenai benang merah penyalahgunaan kewenangan dan diskresi antara hukum administrasi dan hukum pidana/korupsi sehingga dapat dibedakan dengan jelas dan tepat karakteristik ranah hukum dari masing-masing bidang hukum tersebut.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Pangan hewani : fisiologi pasca mortem dan teknologi
ANJARSARI, Bonita

Teknologi pengawetan pangan
DESROSIER, Norman W ; Muchji Muljoharso

Siap ulangan harian Cars : kelas I SD, semester 2
DISNEY ENTERPRISE

Sajadah & mukena perca : flanel - denim - beludru
WARDHANI, Dian Kusuma ; P., Nurlia Rahayu ; WIJAYANTI, Robikka ; Septi R.

Picture Book : Cari dan Temukan Buah
Chintia

Lihat dan Ketahui : Kapal Perang dan Kapal Induk = What's Inside : Battleships and Aircraft Carriers
MAVRIKIS, Peter ; Dwi Woro H.

40 Putri terhebat, bunda terkuat
Tethy Ezokanzo ; Mustika Arum

Suami-Istri Islami
; Bahruddin Fannani ; Cucu Cuanda

RTH 30%! Resolusi (Kota) Hijau
Iwan Ismaun

Saksofon, Kapal Induk, Dan "Human Error" : Catatan Seorang Marsekal
Beny Adrian (Pengarang) ; Dicky Septriadi (Pengarang)

Jangan takut bermimpi
-

Ecomonist with Guns : Authoritarian Development and U.S-Indonesian Relations, 1960-1968
Simpson, Bradley R. (Pengarang)

Menciptakan uang bukan mencari uang : Cara berpikir dan bertindak dari para miliader
Indra ismawan (Pengarang)

The jakarta method : washington's anticommunist crusade and the mass murder program that shaped our world
Bevins, Vincent (Pengarang)
