Pakta integritas sebagai langkah awal pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa di komisi pemilihan umum

Pakta integritas sebagai langkah awal pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa di komisi pemilihan umum

Putut Aryo Saputro (Pengarang) ; Heni Yulianto (Penyunting)

Korupsi -- Moral/Etika
Detil Buku
Edisi cetakan pertama
Penerbit Jakarta : Transparency International Indonesia, 2009
Deskripsi Fisik viii, 92 halaman : ilustrasi ; 21 cm
ISBN 9786029559903
Subjek Korupsi -- Moral/Etika
Bahasa Indonesia
Call Number 364.1323 PUT p
Deskripsi
Bibliografi: halaman 75-76 ; Secara umum buku pembelajaran ini berisi kumpulan informasi dan fakta-fakta berkaitan dengan proses, dinamika, serta berbagai pelajaran yang dapat dipetik dari penerapan Pakta Integritas di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya Transparansi International Indonesia untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilu 2009 di Komisi Pemilihan Umum belum berlangsung lama. Sejak dirintis bulan April 2008 hingga pendeklarasian komitmen pada Oktober 2008, Pakta Integritas diharapkan dapat menjadi sarana yang dapat membantu Komisi Pemilihan Umum dalam pencegahan korupsi proses Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini tentu saja tidak bisa berlangsung instan, karena perubahan sikap dan perilaku merupakan proses yang panjang dan memerlukan energi yang tidak sedikit. Kekuatan dan kelemahan penerapan Pakta Integritas perlu dikenali sejak dini agar langkah pencegahan korupsi tidak berjalan di tempat, atau bahkan berhenti untuk berjalan. Transparency International Indonesia menganggap pendeklarasian Pakta Integritas di Komisi Pemilihan Umum sebagai langkah awal yang sangat strategis sebagai upaya pencegahan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Logistik Pemilu 2009. Langkah berikutnya agar upaya pencegahan ini berjalan efektif adalah bekerjanya prinsip-prinsip Pakta Integritas, pertama komitmen korupsi anggota KPU, Sekjen, dan seluruh staf Sekretariat Jendral KPU. Kedua, komitmen anti korupsi dari pelaku usaha penyedia barang dan jasa Logistik Pemilu 2009. Ketiga komitmen KPU dan pelaku usaha atas peran serta masyarakat. Keempat dibukanya ruang partisipasi bagi masyarakat melalui Lembaga Pemantau Independen (LPI) Kelima dibentuknya mekanisme pengelolaan pengaduan. Keenam mekanisme penyelesaian perselisihan. Ketujuh mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi. Kedelapan mekanisme perlindungan saksi dan pelapor. Kesembilan adanya batasan rahasia. Jadi, perlu kami tekankan bahwa penandatanganan Pakta Integritas adalah awal dari rangkaian aktivitas yang panjang terutama untuk menjamin sistem pencegahan korupsi yang telah disusun sesuai dengan jalurnya.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 1