Buku saku memahami gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Tersedia di:
Deskripsi
Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap-menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii) gratifikasi. Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini. Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif untuk menerbitkan Buku Saku Memahami Gratifikasi.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Bahasa dan Sastra Indonesia 1 : untuk kelas Vll SMP
MUDJIHARDJO ( at.al )
Mempelajari Cara belajar
HUBARD, L. Ron
Self revolution! : mengubah kelemahan diri untuk menemukan cinta, pasangan hidup,potensi dan kesuksesan karier.
FAISAL, Achmad
Dapur enak : 250 resep masakan terlezat
SOEWITOMO, Sisca
Septictank
Pandji Pragiwaksono ; Eka Suryana Saputra ; Nurjanah Intan
Kreasi Kreatif Beading : Merangkai Cabochon & Manik-Manik
-
Kumpulan tanya jawab seputar shalat : mengupas tuntas masalah shalat dari a sampai z
; Muhammad Abdul Ghoffar EM
33 tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh
Ronal D. Rahman ; Agus R. Sarjono ; Ahmad Gaus ; Berthold Damshauser ; Jamal D. Rahman ; Joni Ariadinata ; Maman S. Mahayana ; Nenden Lilis Aisyah
Kota asing : sepilihan puisi
Ardy Kresna Crenata (Pengarang)
Plants vs zombies : misteri yang belum terpecahkan : luar angkasa
Xiao Jiangnan (Pengarang) ; Tifani Yesyifa (alih bahasa) ; Mustika Arum (penyunting)
Warta peraturan perundang-undangan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta nomor 14 tahun vii
-
Nudge : the final edition
Thaler, Richard H. (Pengarang)
Sejarah perkembangan drama bangsawan : di tanah Melayu dan Singapura
Rahmah Bujang (Pengarang)
Cita cinta caraka
Erisca Febriani (Pengarang) ; Hutami Suryaningtyas, (Penyunting) ; Dila Maretihasari (Penyunting)