Pendidikan antikorupsi : modul penguatan nilai-nilai antikorupsi pada pendidikan dasar dan menengah. Tingkat SD/MI kelas 1-3
Akhmad Supriyatna (Pengarang) ; Maulia D. Kembara (Pengarang) ; Zulfikri Anas (Pengarang) ; Burhanuddin Tola (Pengarang) ; Deni Hadiana (Pengarang) ; Jaka Warsihna (Pengarang) ; Ahmad Farid (Penyunting) ; Abdul Hanan Hasanudin (Penyunting) ; Komisi Pemberantasan Korupsi
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi: halaman 68-69 ; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang mempunyai visi 'Bersama Elemen Bangsa, Mewujudkan Indonesia Yang Bersih Dari Korupsi dan dalam menjalankan salah satu tugasnya dalam bidang pencegahan sesuai dengan amanat UU No.30 tahun 2002 pasal 13 huruf c yakni menyelenggara- kan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan tentunya dalam meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi diperlukan peran serta dari seluruh stakeholder bangsa ini. Modul ini disusun dengan tujuan sebagai proses pembelajaran dalam penguatan nilai-nilai antikorupsi untuk setiap level jenjang pendidikan dengan pelibatan dari seluruh elemen agar lebih dapat memahami, menyadari dan menyakini serta mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah, serta lingkungan. Keniscayaan akan generasi ke depan akan mempunyai karakter moral yang antikorupsi akan terwujud jika dalam setiap proses pembelajaran tidak hanya mengajarkan akan tetapi juga adanya pengkondisian yang dipraktekkan secara nyata melalui sikap dan perilaku yang baik.