

Panduan implementasi pendidikan antikorupsi insersi pendidikan antikorupsi : melalui mata pelajaran PPKn untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
Zulfikri Anas (Pengarang) ; Akhmad Supriyatna (Pengarang) ; Maulia D. Kembara (Pengarang) ; Deni Hadiana (Pengarang) ; Jaka Warsihna (Pengarang) ; Murhananto (Pengarang) ; Wawan Setiawan (Pengarang) ; Dirjo (Pengarang) ; Ahmad Farid (Penyunting) ; Komisi Pemberantasan Korupsi
Tersedia di:
Deskripsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi memiliki tugas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan dan juga pencegahan korupsi. Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Dalam rangka melakukan fungsi pendidikan, pada tahun 2007 sampai dengan 2008, KPK menyusun modul antikorupsi jenjang pendidikan dasar sampai menengah untuk pertama kalinya. Di tahun 2008, modul antikorupsi tersebut diserahterimakan dari KPK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diujicobakan, dikembangkan dan diimplementasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dalam prosesnya, KPK terus melakukan inovasi untuk mengembangkan metode serta media pembelajaran antikorupsi yang dapat dilakukan secara mudah dan menyenangkan. Selain modul ini, KPK juga telah menyusun berbagai media pembelajaran antikorupsi yang dikemas dalam bentuk buku cerita, komik, buku saku, DVD Film, CD Lagu dan juga permainan. Untuk memudahkan para Guru atau Pendidik dalam mengimplemen- tasikan pembelajaran antikorupsi, diperlukan integrasi dengan mata pelajaran tertentu yang erat kaitannya dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Oleh karena itu, KPK menyusun panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi melalui Mata Pelajaran PPKn ini sebagai pegangan bagi Guru atau Pendidik di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Panduan ini bersifat umum untuk penguatan nilai-nilai antikorupsi di setiap jenjang pendidikan dengan pelibatan seluruh elemen agar dapat lebih memahami, menyadari, meyakini, serta mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah dan lingkungan. Keniscayaan akan generasi ke depan yang memiliki karakter moral sesuai nilai-nilai antikorupsi, akan terwujud jika dalam setiap proses pembela- jaran tidak hanya mengajarkan tetapi juga adanya pengkondisian yang dipraktekkan secara nyata melalui sikap dan perilaku yang baik.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

UML for systems engineering: watching the wheels,2nd edition(professional applications of computing series 4)

Ensiklopedi tematis ayat Al-Quran dan Hadits jilid 3 peny. Ahmad Muhammad Yusuf ; Rizki Fauzan
YUSUF, Ahmad Muhammad

Penuntun 10 Menit Macromedia Dream Weaver 4
RUVALCABA, Zak

The power of focus : cara meraih terget bisnis, pribadi dan finansial anda dengan rasa percaya diri dan keyakinan
CANFIELD, Jack ; KRISTIN, Irene ; HANSEN, Mark Victor ; HEWITT, Les

4 Soal Utama untuk Wanita : Penentu Akhir Kehidupan Baik atau Buruk
Erwan Raihan ; Fiedha Hasiem

Istrikutu kupreeetttt
-

Habibie : Dalam Komik, Puisi, dan Surat
; Ferrial Pondrafi ; Hertanto

Indonesia baru dan tantangan tni
-

Bumi yang tidak dapat dihuni
David Wallace-Wells

Menghasilkan cupang unggulan kualitas ekspor
Hermanus J. Harjanto (Pengarang) ; Tintondp (penerjemah) ; Purwadaksi Rahmat (penyelaras akhir) ; Teguh Widyanto (desain)

Seri kisah anak teladan : pandu dan pohon mangga
Leni Aryani (Pengarang) ; Garis Bintang (Pengarang)

Teknologi Indonesia Vol.34 No.2
-

Jurnal Sejarah : Masyarakat lokal dalam dinamika sejarah dari adad XVII hingga akhir XX
Taufik Abdullah (Pengarang)

Diary of a wimpy kid : cabin fever
Kinney, Jeff (Pengarang)
