

Panduan implementasi pendidikan antikorupsi insersi pendidikan antikorupsi : melalui mata pelajaran PPKn untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
Zulfikri Anas (Pengarang) ; Akhmad Supriyatna (Pengarang) ; Maulia D. Kembara (Pengarang) ; Deni Hadiana (Pengarang) ; Jaka Warsihna (Pengarang) ; Murhananto (Pengarang) ; Wawan Setiawan (Pengarang) ; Dirjo (Pengarang) ; Ahmad Farid (Penyunting) ; Komisi Pemberantasan Korupsi
Tersedia di:
Deskripsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi memiliki tugas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan dan juga pencegahan korupsi. Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Dalam rangka melakukan fungsi pendidikan, pada tahun 2007 sampai dengan 2008, KPK menyusun modul antikorupsi jenjang pendidikan dasar sampai menengah untuk pertama kalinya. Di tahun 2008, modul antikorupsi tersebut diserahterimakan dari KPK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diujicobakan, dikembangkan dan diimplementasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dalam prosesnya, KPK terus melakukan inovasi untuk mengembangkan metode serta media pembelajaran antikorupsi yang dapat dilakukan secara mudah dan menyenangkan. Selain modul ini, KPK juga telah menyusun berbagai media pembelajaran antikorupsi yang dikemas dalam bentuk buku cerita, komik, buku saku, DVD Film, CD Lagu dan juga permainan. Untuk memudahkan para Guru atau Pendidik dalam mengimplemen- tasikan pembelajaran antikorupsi, diperlukan integrasi dengan mata pelajaran tertentu yang erat kaitannya dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Oleh karena itu, KPK menyusun panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi melalui Mata Pelajaran PPKn ini sebagai pegangan bagi Guru atau Pendidik di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Panduan ini bersifat umum untuk penguatan nilai-nilai antikorupsi di setiap jenjang pendidikan dengan pelibatan seluruh elemen agar dapat lebih memahami, menyadari, meyakini, serta mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah dan lingkungan. Keniscayaan akan generasi ke depan yang memiliki karakter moral sesuai nilai-nilai antikorupsi, akan terwujud jika dalam setiap proses pembela- jaran tidak hanya mengajarkan tetapi juga adanya pengkondisian yang dipraktekkan secara nyata melalui sikap dan perilaku yang baik.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Y.B. Mangunwijaya
RAHMANTO, b

Bahan-bahan berbahaya dalam kehidupan : Kenali produk sebelum membeli
AMINAH, Mia Siti ; Elly Syarifah

Ping producti on in the tropics
DEVENDRA. C

Ensiklopedi Indonesia Geografi Indonesia : Mengenal 33 Provinsi di Tanah Air : Muatan Lokal Jil.6

99 ide kegiatan main peran : untuk anak usia dini 5-8 tahun
TIM ECCD-RC JOGYA

Tip dan trik AutoCAD untuk teknik mesin dan bangunan
ANSORI, Sofi

Till we meet again
DIANIKA, Yoana ; RAYINA

Kupas Tuntas Sistem Periodik Unsur-Unsur Kimia Untuk SMP/SMA
Penyunting: Rizky M.I

MR. China : Kisah dramatis tentang kejatuhan jutawan wall street di negeri tirai bambu
-

Sang Pewaris havilah
-

Televisi Indonesia Di Bawah Kapitalisme Global
Ade Armando

Mata Hati
Agustus Sani Nugroho (Pengarang) ; Kurniawan Junaedhie (Penyunting)

Kisah dari sunyi : Kumpulan puisi
Nestor Rico Tambunan (Pengarang)

Perempuan pejuang keluarga
Martha Sinaga (Pengarang) ; A R Tilaar (penyunting)
