

Panduan implementasi pendidikan antikorupsi insersi pendidikan antikorupsi : melalui mata pelajaran PPKn untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
Zulfikri Anas (Pengarang) ; Akhmad Supriyatna (Pengarang) ; Maulia D. Kembara (Pengarang) ; Deni Hadiana (Pengarang) ; Jaka Warsihna (Pengarang) ; Murhananto (Pengarang) ; Wawan Setiawan (Pengarang) ; Dirjo (Pengarang) ; Ahmad Farid (Penyunting) ; Komisi Pemberantasan Korupsi
Tersedia di:
Deskripsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi memiliki tugas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan dan juga pencegahan korupsi. Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Dalam rangka melakukan fungsi pendidikan, pada tahun 2007 sampai dengan 2008, KPK menyusun modul antikorupsi jenjang pendidikan dasar sampai menengah untuk pertama kalinya. Di tahun 2008, modul antikorupsi tersebut diserahterimakan dari KPK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diujicobakan, dikembangkan dan diimplementasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dalam prosesnya, KPK terus melakukan inovasi untuk mengembangkan metode serta media pembelajaran antikorupsi yang dapat dilakukan secara mudah dan menyenangkan. Selain modul ini, KPK juga telah menyusun berbagai media pembelajaran antikorupsi yang dikemas dalam bentuk buku cerita, komik, buku saku, DVD Film, CD Lagu dan juga permainan. Untuk memudahkan para Guru atau Pendidik dalam mengimplemen- tasikan pembelajaran antikorupsi, diperlukan integrasi dengan mata pelajaran tertentu yang erat kaitannya dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Oleh karena itu, KPK menyusun panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi melalui Mata Pelajaran PPKn ini sebagai pegangan bagi Guru atau Pendidik di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Panduan ini bersifat umum untuk penguatan nilai-nilai antikorupsi di setiap jenjang pendidikan dengan pelibatan seluruh elemen agar dapat lebih memahami, menyadari, meyakini, serta mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah dan lingkungan. Keniscayaan akan generasi ke depan yang memiliki karakter moral sesuai nilai-nilai antikorupsi, akan terwujud jika dalam setiap proses pembela- jaran tidak hanya mengajarkan tetapi juga adanya pengkondisian yang dipraktekkan secara nyata melalui sikap dan perilaku yang baik.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Jurnal ilmiah Lingua
PUTRANTI, Sulistini Dwi

Membuat Efek Khusus dengan FreeHand MX
THABRANI, Suryanto

36 Questions That Changed My Mind About You : 36 Tanya Tentangmu
Grant, Vicki

Antique Fuga
Murasaki, Midori ; Ambiru, Yasuko, (original story) ; Totoya, (karakter desain) ; Mustika Maria, (penerjemah) ; Nia Ikasary, (editor)

Mind therapy : 55 kiat mensinergikan jiwa & pikiran
Ramdhani Fahrefi

Halal haram dalam bisnis kontemporer
-

Bego tapi bejo : buku gila sukses tanpa ijazah
; Hernita P

Batas : revolusi di 181
-

Ito Junji : Best of The Best
Ito Junji (Pengarang)

Midnight story : Princess academy
Assyifa S. Arum (Pengarang)

Masih ada matahari yang akan terbit : 45 Ibu menulis puisi Indonesia
Nani Tandjung dkk (Pengarang)

Buku pintar : menulis puisi dari teori Ke praktek
Sofyan RH. Zaid (Pengarang)

Evaluasi deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara
Yuliyanto (Pengarang)

Pemberdayaan balai latihan kerja daerah (BLKD) Propinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta
Djoko Subagijo (Pengarang)
