

Panduan implementasi pendidikan antikorupsi insersi pendidikan antikorupsi : melalui mata pelajaran PPKn untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
Zulfikri Anas (Pengarang) ; Akhmad Supriyatna (Pengarang) ; Maulia D. Kembara (Pengarang) ; Deni Hadiana (Pengarang) ; Jaka Warsihna (Pengarang) ; Murhananto (Pengarang) ; Wawan Setiawan (Pengarang) ; Dirjo (Pengarang) ; Ahmad Farid (Penyunting) ; Komisi Pemberantasan Korupsi
Tersedia di:
Deskripsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi memiliki tugas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan dan juga pencegahan korupsi. Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Dalam rangka melakukan fungsi pendidikan, pada tahun 2007 sampai dengan 2008, KPK menyusun modul antikorupsi jenjang pendidikan dasar sampai menengah untuk pertama kalinya. Di tahun 2008, modul antikorupsi tersebut diserahterimakan dari KPK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diujicobakan, dikembangkan dan diimplementasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dalam prosesnya, KPK terus melakukan inovasi untuk mengembangkan metode serta media pembelajaran antikorupsi yang dapat dilakukan secara mudah dan menyenangkan. Selain modul ini, KPK juga telah menyusun berbagai media pembelajaran antikorupsi yang dikemas dalam bentuk buku cerita, komik, buku saku, DVD Film, CD Lagu dan juga permainan. Untuk memudahkan para Guru atau Pendidik dalam mengimplemen- tasikan pembelajaran antikorupsi, diperlukan integrasi dengan mata pelajaran tertentu yang erat kaitannya dengan nilai-nilai antikorupsi, yaitu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Oleh karena itu, KPK menyusun panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi melalui Mata Pelajaran PPKn ini sebagai pegangan bagi Guru atau Pendidik di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Panduan ini bersifat umum untuk penguatan nilai-nilai antikorupsi di setiap jenjang pendidikan dengan pelibatan seluruh elemen agar dapat lebih memahami, menyadari, meyakini, serta mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah dan lingkungan. Keniscayaan akan generasi ke depan yang memiliki karakter moral sesuai nilai-nilai antikorupsi, akan terwujud jika dalam setiap proses pembela- jaran tidak hanya mengajarkan tetapi juga adanya pengkondisian yang dipraktekkan secara nyata melalui sikap dan perilaku yang baik.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Kamus pelajar SLTA
SITANGGANG, Comentyna

Penelitian Kualitatif : Komunikasi
BUNGIN, Burhan

Seni Budaya : SMA Kelas X
Rina Laelasari

Ilmu Kesehatan Masyarakat : Programn Keahlian Keperawatan untuk SMK/MAK Kompetensi Keahlian Asisten Keperawatan Kelas X Keper
Erna Suarti ; Egi Komara Yudha

Yuk, Menghafal Al-Qur'an dengan Mudah dan Menyenangkan
; Andriansyah ; Hijrah Saputra ; Andhika Prasetya Kusharsanto

Nikmat Terdahsyat Kebahagiaan berawal dari kedekatan pada illahi
-

Pendidikan islam dan sistem penjaminan mutu : Menuju pendidikan berkualitas di indonesia
-

Operasi Manajemen Pergudangan : Panduan pengelolaan gudang
Syarifuddin Pandiangan

Ilmu bedah anak : kasus harian UGD, bangsal, dan kamar operasi Leecarlo M. Lumban Gaol, Willy Hardy Marpaung, Padli Sitorus ; editor penyelaras, Y. Joko Suyono
Gaol, Leecarlo M. Lumban ; Marpaung, Willy Hardy (penulis) ; Sitorus, Padli (penulis) ; Y. Joko Suyono (editor penyelaras)

Hikmah kisah 25 Nabi & Rasul
Citra Mustikawati

From the blue windows : Recollections of life in Queenstown, Singapore, in the 1960s and 1970s
Tan Kok Yang (Pengarang)

Cinderella sang taipan yunani
Kendrick Sharon (Pengarang) ; Erna Kristianti (Penerjemah) ; Marcel A.W. (Desain sampul)

Stephen Hawking : a memoir of friendship and physics
Mlodinow, Leonard (Pengarang)

Living single
Dandan Hamdani (Pengarang)
