Gratifikasi dalam perspektif agama

Gratifikasi dalam perspektif agama

Syarief Hidayat (Pengarang) ; Ninus D. Andarnuswari (Penyunting)

Gratifikasi dalam agama -- Korupsi
Detil Buku
Edisi cetakan pertama
Penerbit Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kedeputian Bidang Pencegahan - Direktorat Gratifikasi, 2019
Deskripsi Fisik xv, 67 halaman : ilustrasi ; 22 cm
ISBN -
Subjek Gratifikasi dalam agama -- Korupsi
Bahasa Indonesia
Call Number 364.1323 SYA g
Deskripsi
Tak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan praktik gratifikasi ilegal oleh undang-undang. Berawal dari kebiasaan baik yang berlaku dalam masyarakat, pemberian hadiah dapat berkembang ke perilaku yang melanggar hukum. Dapat dikatakan demikian bila penerimanya adalah pegawai negeri dan pejabat karena terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Namun, praktik gratifikasi terlarang ini bisa terjadi ketika masyarakat atau pengusaha juga berinisiatif untuk memberi. Sebagai contoh, memberikan uang terima kasih setelah pengurusan KTP atau menyediakan hadiah setelah memenangkan tender di pemerintahan. Maka, kedua belah pihak perlu mendapatkan pemahaman yang seimbang tentang larangan gratifikasi, terutama dari kaca mata agama. Dengan terbitnya buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, pembaca diajak untuk mendalami larangan praktik gratifikasi dengan benar dari perspektif lima agama di Indonesia.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 2