

Gratifikasi dalam perspektif agama
Syarief Hidayat (Pengarang) ; Ninus D. Andarnuswari (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Tak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan praktik gratifikasi ilegal oleh undang-undang. Berawal dari kebiasaan baik yang berlaku dalam masyarakat, pemberian hadiah dapat berkembang ke perilaku yang melanggar hukum. Dapat dikatakan demikian bila penerimanya adalah pegawai negeri dan pejabat karena terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Namun, praktik gratifikasi terlarang ini bisa terjadi ketika masyarakat atau pengusaha juga berinisiatif untuk memberi. Sebagai contoh, memberikan uang terima kasih setelah pengurusan KTP atau menyediakan hadiah setelah memenangkan tender di pemerintahan. Maka, kedua belah pihak perlu mendapatkan pemahaman yang seimbang tentang larangan gratifikasi, terutama dari kaca mata agama. Dengan terbitnya buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, pembaca diajak untuk mendalami larangan praktik gratifikasi dengan benar dari perspektif lima agama di Indonesia.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Mencegah dan mengatasi demam pada balita M.C. Widjaja
WIDJAJA, M.C

Teknik Praktis Menjadi Dirigen
SOEWITO

Cinta yang terputus
LESTARI, V

The Disgraced playboy
CREWS, Caitlin

Those days in Muramatsu : one womans memoir of occupied Japan
GOTO, Yumi

Trik membuat RAB menggunakan MS. Exsel
JUBILEE, Enterprise

Manajemen Media di Indonesia
Diyah Hayu Rahmitasari

Ikan hias laut indonesia : Seri agriwawasan
-

Kamus Nama Indah Islami
-

Mengenal windows vista
-

Bertahun-tahun bertahan
Ivanasha, (penulis.) ; Fenisa Zahra, (penyunting.)

Adabun Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah
Atha, Abdul Qadir Ahmad

Manajemen strategis sektor publik : konsep, teori, dan praktik manajemen strategi untuk meningkatkan kinerja organisasi
Bambang Heru Purwanto, Muhammad Nur Affandi (Pengarang)

Perempuan bertato kura-kura : kumpulan puisi
Yuliani Kumudaswari (Pengarang) ; Ons Untoro (Penyunting) ; Indro Suprobo (Penyunting)
