Bunga rampai opini guru besar antikorupsi : memperkuat & mempertahankan KPK
Rhenald Kasali (Pengarang) ; Marwan Mas (Pengarang) ; Bambang Widodo Umar (Pengarang) ; Hariadi Kartodihardjo (Pengarang) ; Denny Indrayana (Pengarang) ; Firmanzah (Pengarang) ; Asep Saefuddin (Pengarang) ; Hibnu Nugroho (Pengarang) ; Ikrar Nusa Bhakti (Pengarang) ; Saldi Isra (Pengarang) ; Komariah Emong (Pengarang) ; Mohammad Mahfud MD (Pengarang) ; Sulistyowati Irianto (Pengarang) ; Emerson Yuntho (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Rencana Parlemen untuk melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang dinilai melemahkan KPK akhirnya tertunda pada akhir Februari 2016 lalu. Penundaan ini setidaknya merupakan respon dari Presiden dan DPR RI terhadap banyaknya penolakan atas rencana Revisi UU KPK. Salah satu kelompok yang menolak Revisi UU KPK adalah para Guru Besar dari Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK. Untuk mendukung KPK yang kuat dan menolak Revisi UU KPK, pada 22 Februari 2016 sebanyak 130 Guru Besar mengirimkan Surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta agar Jokowi menolak Rencana Revisi UU KPK. Sebagai respon atas keputusan penundaan bukan penolakan Revisi UU KPK, selanjutnya pada 1 Maret 2016 sebanyak 162 Guru Besar mengirimkan Surat kepada Pimpinan DPR RI agar menarik Revisi UU KPK dari Prolegnas 2015-2019. Langkah dari sejumlah Guru Besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar tersebut layak diapresiasi. Pada sisi lain harus dimaknai bahwa tekanan yang dilakukan oleh Guru Besar ternyata didengar oleh pihak eksekutif dan legislatif. Namun demikian perjuangan para Guru Besar memperkuat dan mempertahankan KPK nampaknya masih akan terus dilanjutkan mengingat DPR masih belum menarik Revisi UU KPK dari Prolegnas 2015-2019. Pada sisi lain kinerja KPK Jilid ke-IV dalam memberantas korupsi tetap perlu dikawal agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih optimal.