Profesi dokter : tinjauan dari perspektif etikologi
Ari Yunanto (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Profesi dokter merupakan profesi yang sangat erat kaitannya dengan pelayanan yang langsung menyentuh harkat hidup masyarakat. Di sisi lain, kesadaran hokum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat menuntut pemahaman tentang berbagai aspek hukum pada setiap profesi yang melayani masyarakat. Akhir-akhir ini pun sering kali timbul reaksi defensif dari masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Reaksi itu dengan cepat membangkitkan kesadaran masyarakat tentang ha katas pelayanan kesehatan, sehingga persoalan ini menyebabkan aspek hukum antara dokter dengan pasien menjadi semakin penting. Itu karena semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, maka semakin meningkat pula pengakuan atas hak asasi manusia dan masyarakat semakin menuntut adanya kepastian hukum dalam konteks pelayanan kesehatan. Adanya gejala seperti itulah yang mendorong masyarakat untuk berusaha menemukan dasar yuridis bagi pelayanan kesehatan. Lagi pula, tindakan yang dilakukan oleh para pelaksana pelayanan kesehatan, dalam hal ini dokter, sebenarnya juga merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan timbulnya hubungan hukum, walaupun hal tersebut sering kali tidak disadari oleh para pelaksana pelayanan kesehatan pada saat melaksanakan tugas keprofesiannya. Perkembangan ini, di satu pihak, mengandung makna yang sangat positif karena memperlihatkan peningkayan kesadaran masyarakat terhadap hukum pada umumnya. Di lain pihak, perkembangan tersebut merupakan tantangan bagi profesi dokter dalam upayanya memberikan pelayanan professional terhadap pasien yang terikat dalam hubungan terapeutik dokter-pasien, sangat dimungkinkan timbulnya sengketa medis. Oleh karena itu, penanganan melalui jalur mediasi dapat menjadi solusi terbaik bagi para pihak. Terbitnya buku ini diharapkan dapat menambh khazanah buku acuan tentang hukum kesehatan, khususnya malpraktik medis, serta dapat menjadi salah satu alternatif referensi bagi mahasiswa dan dosen di fakultas kedokteran dan fakultas hukum, serta para praktisi yang berminat terhadap hukum kesehatan.