bibliografi halaman 279 ; Fungsi lembaga keuangan perbankan syariah dan non-perbankan syariah adalah funding, financing, dan services. Dari ketiga fungsi utama tersebut, di sektor financing itulah unsur-unsur ketidakpastian mempunyai peluang risiko lebih besar. Karena, pembiayaan yang telah disalurkan/didistribusikan kepada masyarakat meskipun produk-produk yang ditawarkan, baik menggunakan sistem jual-beli, bagi hasil, maupun sewa yang jatuh tempo (tenor) adalah berisiko.