Secara filosofis, penyusunan buku Pengantar Ilmu Hukum (Introduction to Legal Studies) adalah dalam rangka memberikan pemahaman yang elementer kepada mahasiswa yang baru mengenal hukum, terutama mahasiswa semester I. Hal ini disebabkan dalam buku ini menyajikan berbagai hal-hal yang mendasar mengenai Ilmu Hukum, seperti, pengertian dan tujuan mempelajari Pengantar Ilmu Hukum, pengertian dan karakteristik hukum, kaidah sosial (social norm), konsep dasar dalam ilmu hukum (the basic concept of legal science). Secara sosiologis, penyusunan buku ini disebabkan karena masih kurangnya literatur atau buku yang membahas secara mendasar tentang Ilmu Hukum.