Hukum pemerintahan daerah dalam penafsiran mahkamah konstitusi
Alboin Pasaribu (Pengarang) ; Ananthia Ayu Devitasari (Pengarang) ; Mohammad Mahrus Ali (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Selama hampir dua dekade Mahkamah Konstitusi berdiri, pengujian undang-undang terkait hukum pemerintahan daerah berkembang dan secara progresif merekonstruksi norma-norma terkait pemerintahan daerah. Sejak periode 2003-2020, Mahkamah Konstitusi telah menguji kurang lebih 38 putusan terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 73 putusan terkait undang-undang pemilihan kepala daerah, serta puluhan putusan lainnya yang menguji norma dalam undang-undang lain yang beririsan dengan hukum pemerintahan daerah. Oleh karena itu, menjadi penting untuk melacak jejak penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam membentuk dinamika hukum pemerintahan daerah. Namun hingga saat ini belum banyak buku yang secara komprehensif mengulas tafsir konstitusional aspek-aspek hukum pemerintahan daerah dalam putusan MK. Buku ini hadir untuk mengkaji lebih mendalam mengenai dinamika hukum pemerintahan daerah hukum pemerintah daerah dalam bingkai tafsir konstitusional. Ragam penafsiran yang termuat dalam putusan MK terkait otonomi khusus dan daerah istimewa, dimensi konstitusional pemekaran, batas wilayah, dan penetapan ibu kota daerah. Mengupas juga mengenai dinamika politik elektoral lokal, keuangan daerah dan juga penegakan hukum serta pengawasan pemerintahan daerah. Literatur ini sangat bermanfaat bagi pembuat kebijakan, aparatur pemerintah daerah, para akademisi, mahasiswa, serta khalayak umum yang tertarik atas perkembangan hukum pemerintahan daerah yang dilandaskan oleh penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam putusannya. Buku ini melengkapi referensi sekaligus sebagai ikhtiar untuk turut serta berkontribusi bagi pengembangan hukum pemerintahan daerah.