Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sangat dinamis. Dinamika penyelenggaraan Pilkada tersebut dapat dipetakan dalam empat hal: Pertama, legitimasi penyelanggaraan. Pada sisi ini tidak hanya berkaitan dengan dasar hukum penyelenggaraan Pilkada melainkan juga tentang peletakkan rezim Pilkada dalam perspektif Peraturan Perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XI/2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019. Tidak hanya itu, legitimasi ini juga berkaitan dengan pemberlakuan Pilkada Asimetris.