Praktik hukum acara mahkamah konstitusi
Achmad Edi Subiyanto (Pengarang) ; Anna Triningsih (Pengarang) ; Jimly Asshiddiqie (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Penyunting) ; Risty Mirsawati (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku ini menguraikan mengenai praktik hukum acara Mahkamah Konstitusi yang meliputi, administrasi peradilan, pengajuan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, pengucapan putusan, dan penyampaian salinan putusan kepada para pihak. Selain itu untuk memudahkan pembaca memahami bentuk-bentuk dokumen hukum pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, dalam buku ini dilampirkan juga contoh-contoh dokumen hukum tersebut, antara lain akta bentuk permohonan, registrasi perkara konstitusi, serta berita acara penyampaian. Hukum acara Mahkamah Konstitusi mencakup lima jenis perkara yang menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, yaitu pengujian undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan pendapat DPR atas dugaan presiden/wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden menurut UUD. Kelima jenis perkara tersebut diuraikan dalam buku ini, baik mengenai hukum acara yang bersifat umum untuk semua jenis perkara yang menyangkut administrasi perkara, administrasi persidangan, dan administrasi setelah pengucapan putusan, maupun hukum acara yang bersifat khusus terhadap satu per satu untuk tiap-tiap jenis perkara, mengenai prosedur pengajuan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, dan pembacaan atau pengucapan putusan.