bibliografi halaman 289 ; Mempelajari hukum keluarga merupakan suatu hal yang “menarik”. Menariknya karena apa pun yang menyangkut Hukum Keluarga/Hukum Perkawinan pengaturannya di Indonesia masih tetap beragam sehingga layak untuk diketahui bagi:
orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum (keluarga/perkawinan) Islam yang diresiplir dalam hukum adat;
orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum (perkawinan) adat;
orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks-ordonnantie Christen Indonesia (Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia), Staatsblad 1933 Nomor 74);
orang-orang Timur Asing Tionghoa dan warganegara Indonesia keturunan Tionghoa berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;
warga negara Indonesia keturunan orang-orang Timur Asing lainnya berlaku ketentuan hukum (perkawinan) adat dan agama mereka masing-masing.