Hukum keluarga : menurut hukum positif di Indonesia
Zaeni Asyhadie (Pengarang) ; Sahruddin (Pengarang) ; Lalu Hadi Adha (Pengarang) ; Israfil (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 289 ; Mempelajari hukum keluarga merupakan suatu hal yang “menarik”. Menariknya karena apa pun yang menyangkut Hukum Keluarga/Hukum Perkawinan pengaturannya di Indonesia masih tetap beragam sehingga layak untuk diketahui bagi: orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum (keluarga/perkawinan) Islam yang diresiplir dalam hukum adat; orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum (perkawinan) adat; orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks-ordonnantie Christen Indonesia (Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia), Staatsblad 1933 Nomor 74); orang-orang Timur Asing Tionghoa dan warganegara Indonesia keturunan Tionghoa berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan; warga negara Indonesia keturunan orang-orang Timur Asing lainnya berlaku ketentuan hukum (perkawinan) adat dan agama mereka masing-masing.