Peraturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja di kehutanan dan pertanian
-
Tersedia di:
Deskripsi
Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya sehingga wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya dipandang sebagai amanah, karenanya Hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu Hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi, dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Di samping itu, beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang di sektor Pertanian tersebut memberikan konsekuensi untuk mengatur kembali dalam satu Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada sektor pertanian. Muatan dalam UU Cipta Kerja tercermin dalam bab-babnya, dimulai dengan Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan Perlindungan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha, Riset dan Inovasi, Pengadaan Lahan, Kawasan Ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Administrasi Pemerintahan, Pengawasan dan Pembinaan. Dengan memiliki buku ini semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.