Hukum perikatan dan perjanjian
Hasim Purba (Pengarang) ; Tarmizi (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Perikatan diartikan hubungan hukum antara satu orang atau satu pihak dengan satu orang atau pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Para pihak adalah subjek hukum yang membuat dan terikat dengan perikatan. Hubungan perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lainnya. Sistem hukum Indonesia mengatur perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata) tentang perikatan (van verbintenis). Buku ini diberi judul Hukum Perikatan dan Perjanjian yang memuat uraian tentang pengertian dan pembahasan tentang materi hukum perikatan dan perjanjian yang dapat dijadikan sebagai salah satu buku rujukan bagi mahasiswa yang belajar ilmu hukum baik di Program Studi S-1, Program Studi S-2, dan Program Studi S-3. Buku ini juga bermanfaat serta dapat dijadikan sumber bacaan bagi mahasiswa yang studi di luar program studi Ilmu Hukum tetapi mengikuti perkuliahan materi yang berkaitan dengan bidang hukum.