

Kebijakan hukum terbuka dalam putusan mahkamah konstitusi : konsep dan kajian dalam pembatasan kebebasan pembentuk undang-undang
Mardian Wibowo (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Proses perancangan undang-undang membutuhkan sebuah ruang yang menjamin kebebasan pembentuk undang-undang untuk menuangkan konsep maupun gagasannya. Apalagi jika rancangan dimaksud mengatur hal yang sama sekali baru. Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang-undang, Mahkamah Konstitusi mengakui adanya ruang bebas bagi pembentuk undang-undang. Ruang demikian disebut sebagai “Kebijakan Hukum Terbuka” yang menempatkan semua rumusan norma undang-undang sebagai bernilai konstitusional selama tidak ada norma payung di dalam UUD 1945 yang dapat difungsikan sebagai parameter uji. Dengan kata lain, kekosongan norma dalam UUD 1945 menjelma sebagai ruang bebas bagi pembentuk undang-undang untuk secara manasuka menyusun materi undang-undang. Namun, dalam sebuah negara hukum, kebebasan tidak boleh benar-benar tanpa batas. Harus selalu ada pembatasan agar tidak kebablasan menjadi kesewenang-wenangan.
Ulasan
Buku Terkait
Buku Rekomendasi Lainnya

Don't Judge a man by his face
NOLE

Dr Math Menjelaskan Aljabar : Belajar Aljabar Sebenarnya Mudah! Bertanya Saja Pada Dr Math
FORUM, The Math

Pendidikan Agama Islam 1 : Kelas X SMK
MARGIONO ; JANNAH, Zumrotul

Menerjang batas, mengejar impian : kisah inspiratif penerima beasiswa ke luar negeri
AUNULLAH, Indi ; RAFIANTI

Papomics : Cerita para ayah dalam komik
MARTAWIJAYA, Harry

Instant leads
SUGARS, Bradley J ; PRABANINGRUM, Anindita

Firman hidup 79
SITORUS, Poltak Halomoan

Muslimlah dari pada Liberal : Catatan Perjalanan di Inggris
-

Kamus Saku Italia Indonesia, Indonesia Italia
-

Pluralisme Agama
-

FISIOLOGI HEWAN AIR
Ridwan Affandi (Pengarang)

Cops & robbers vol. 6
Fukuda, Shu (Pengarang) ; Lidwina Leung (penerjemah) ; Marin Hermanto (editor)

Gema
Djawastin Hasugian dkk (Pengarang)

Pembunuhan Di Antrean : the man in the queue
Josephine Tey (Pengarang)
