JAKLITERA sudah ada versi mobile lho! Unduh
Pinjam buku ini
Sanksi pajak :  berbasis penerimaan negara

Sanksi pajak : berbasis penerimaan negara

Asep N. Mulyana (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Penyunting)

Edisi Edisi revisi, Cetakan pertama
Penerbit Depok : Rajawali Pers, 2020
Deskripsi Fisik xviii, 308 Halaman : Ilustrasi ; 23 cm.
ISBN 9786232314788
Subjek Hukum pajak / Undang/undang pajak
Bahasa Indonesia
Call Number 343.04 ASE s

Tersedia di:

Perpustakaan Jakarta - Cikini
Dapat dipinjam: 3

Deskripsi

Buku ini didasari dari disertasi Penulis yang dilatarbelakangi oleh adanya berbagai persoalan hukum di bidang perpajakan. Persoalan tersebut antara lain disebabkan oleh tidak adanya parameter dalam menindak perilaku menyimpang dari wajib pajak sehingga perlu dicari suatu konsep sanksi dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang berimplikasi positif terhadap peningkatan penerimaan negara. Rumusan tindak pidana di bidang perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai perubahan dan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tidak secara tegas membedakan antara pelanggaran administrasi dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Akibatnya penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan wajib pajak oleh pemeriksa pajak maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak mempunyai standar ganda, yang tidak mencerminkan aspek kepastian hukum maupun keadilan sesuai dengan karakteristik perbuatan dan derajat kesalahannya. Kajian dalam buku ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pembuat undang-undang dalam merumuskan kebijakan legislatif yang tepat, sehingga ketentuan pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan bukan saja ditujukan untuk memidanakan pelaku, tetapi juga untuk dapat meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, kajian dalam buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap Direktorat Jenderal Pajak maupun praktisi hukum melalui suatu model atau konsep penerapan sanksi pidana terhadap berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang berkaitan dengan sektor keuangan negara, sehingga dalam menggunakan dan menerapkan perangkat hukum pidana tidak menghilangkan potensi penerimaan negara.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini. Jadilah yang pertama untuk mengulas!