Hukum adat di Indonesia sudah ada sejak zaman kuno. Hingga kini hukum adat masih dianut di berbagai daerah di Indonesia.
Kehadiran hukum adat bahkan diperkirakan sudah ada sebelum bangsa asing masuk ke Indonesia. Berbagai bukti pun mendukung temuan tersebut.
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut.